Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Pengelola Usaha Dagang (UD) Tani Timbul Samsudin menegaskan bahwa dirinya dalam melakukan penjualan pupuk tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Pertanian (Mentan).
Menurut Pengelola UD Tani Timbul tersebut, Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk saat ini yaitu: pupuk jenis urea Rp.1.800/kg, pupuk jenis NPK Rp.1840/kg, pupuk jenis NPK Kakao Rp.2.640/kg, pupuk jenis ZA Rp.1.360/kg, dan pupuk Organik Rp.640/kg. Sementara itu, Rincian Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi sebelumnya adalah: pupuk jenis urea Rp.2.250/kg, pupuk NPK Rp.2.300/kg, pupuk jenis NPK Kakao Rp.3.300/kg, pupuk jenis ZA Rp.1.700/kg, dan pupuk Organik Rp.800/kg.
Demikian disampaikan Samsudin saat dikonfirmasi Wartawan Resaksisatu.Id.batubara, Sabtu (06/12/2025) bertempat di Kantor UD Tani Timbul Desa Tanah Timbul Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Lebih Lanjut Samsudin mengatakan, kebijakan perubahan harga pupuk bertujuan menekan biaya produksi petani guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Diungkapkannya, petani tidak perlu lagi khawatir atas HET pupuk bersubsidi karena sudah ada regulasi yang mengaturnya. “Kami sebagai pelaku usaha kios pupuk yang menjual pupuk subsidi tidak berani menaikan harga sembarangan sebab ada sanksi tegas di sana bila ketahuan. Untuk itu mari bersama kita wujudkan program Pemerintah Mencapai Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional”, ucap Samsudin menyampaikan kepada Awak Media Redaksisatu.Id.batubara.

Salah seorang petani yang bernama ibu Rahmi (48) warga Desa Tanah Timbul saat diwawancari di kios pupuk UD Tani Timbul menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah khususnya Mentan RI Bapak Dr. Ir .H. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang dikenal sebagai akademisi pertanian, yang menurutnya beliau sangat paham terhadap kebutuhan para petani. “Semoga kebijakan ini dapat dirasakan untuk petani di seluruh Indonesia. Harapan petani tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk kedepannya”, ujar ibu Rami menutup komentarnya.
Di tempat berbeda, Ketua Gapoktan Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai yaitu Wandi (50) ketika dihubungi Awak Media Redaksisatu.Id.batubara melalui sambungan seluler juga memberikan apresiasi positif. Ia mengemukakan kebijakan menetapkan HET pupuk bersubsidi akan meringankan beban biaya produksi, meningkatkan daya beli, dan diharapkan mendongkrak produktivitas pertanian serta menjaga ketahanan pangan secara Nasional,
“Kebijakan ini dianggap sebagai wujud nyata keberpihakan Pemerintah terhadap petani. Diharapakan Pemkab Batu Bara dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan terus melakukan pengawasan terhadap kios pupuk agar HET tidak dipermainkan”, pungkas Wandi. (gt).

