Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Vonis Topan Ginting menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara tersebut, Rabu (01/04/2026).
Vonis Topan Ginting dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mardison yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan commitment fee proyek pembangunan jalan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Topan Ginting. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider satu tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia turut dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp250 juta yang telah disetorkan ke negara.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menghambat pembangunan infrastruktur dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Khusus untuk Topan Ginting, hakim menilai sikap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya menjadi faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya serta menjadi tulang punggung keluarga. Rasuli juga dinilai kooperatif karena mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara.
Putusan ini dinyatakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu Prayitno, yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun untuk Topan dan empat tahun untuk Rasuli.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Topan dan Rasuli masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta. Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh pihak swasta.
Topan disebut mengarahkan pemenang proyek kepada dua perusahaan, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora, untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
Dari kesepakatan tersebut, Topan diduga menerima bagian sebesar empat persen dari nilai kontrak, sementara Rasuli memperoleh satu persen. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi penunjukan perusahaan sebagai pelaksana proyek.
Adapun proyek yang dimaksud meliputi peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih adanya praktik korupsi dalam proyek infrastruktur daerah dengan nilai anggaran besar. (Febi).

