Batubara — Korupsi Dana BTT Rp1,1 miliar mengguncang Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan, Deny Syahputra (DS), terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Korupsi Dana BTT Rp1,1 miliar ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan pada program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara tahun 2022. Total pagu anggaran program tersebut mencapai Rp5.170.215.770 atau sekitar Rp5,1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan dana BTT tersebut, tersangka Elvandri alias E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Deny Syahputra (DS) berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Oppon, hasil penyidikan menunjukkan bahwa realisasi kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211. Nilai kerugian itu setara dengan sekitar Rp1,1 miliar.
Selain menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut, DS diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Sementara tersangka E berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana BTT tersebut.
Keduanya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Kejari Batu Bara menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sc).

