THR 2026 WAJIB Cair Penuh! Ini Jadwal, Cara Hitung, dan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Jakarta — THR 2026 wajib dibayar penuh kepada karyawan swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif pekerja yang tidak boleh dihilangkan dengan alasan apa pun.

Kewajiban pembayaran THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menegaskan setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Jadwal Pencairan THR 2026

Jadwal pencairan THR 2026 paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026 berdasarkan kalender Hijriah, maka THR karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat sekitar 13–15 Maret 2026.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib membayarkannya satu kali penuh sesuai ketentuan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Hak menerima THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas.

Hak atas THR tidak dapat ditiadakan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Cara Perhitungan THR 2026

Perhitungan THR karyawan swasta didasarkan pada masa kerja dan komponen upah. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:

  1. Upah tanpa tunjangan (jika sistem pengupahan tunggal); dan
  2. Upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Berikut rincian perhitungannya:

  1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
    Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh;
  2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
    THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah;
  3. Pekerja Harian Lepas, yaitu Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir; dan
  4. Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Sanksi Tegas Jika Perusahaan Melanggar

Sanksi keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Permenaker tersebut. Jika perusahaan membayar THR melewati batas waktu H-7 hari raya, maka dikenakan denda administratif sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja.

Selain denda finansial, terdapat sanksi administratif non-keuangan berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penutupan sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi ini dapat diterapkan setelah instansi terkait melakukan pemeriksaan atas laporan pelanggaran.

THR 2026 bukan bonus, melainkan hak pekerja yang dijamin regulasi. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban ini.

Dengan memahami jadwal, cara hitung, dan sanksinya, pekerja maupun pengusaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban dan hak masing-masing sesuai aturan yang berlaku. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news