Jakarta, Redaksusatu.Id.Batubara — BNN menegaskan komitmen Indonesia dalam pengendalian narkotika global pada Sidang ke-69 Commission on Narcotic Drugs (CND) yang digelar di Wina, Austria, Rabu (11/03/2026). Dalam forum internasional tersebut, delegasi Indonesia menyampaikan sikap tegas terkait upaya pengendalian narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan.
BNN melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama Agus Irianto mewakili Indonesia dalam sidang tersebut. Pada kesempatan itu, Agus Irianto menyampaikan pandangan Indonesia dalam agenda kelima yang membahas Implementation of the International Drug Control Treaties atau implementasi perjanjian internasional pengendalian narkotika.
Dalam penyampaiannya, Indonesia menegaskan kembali komitmen kuat untuk melaksanakan konvensi internasional terkait pengendalian narkotika secara komprehensif, seimbang, dan efektif. Komitmen ini menjadi bagian penting dari upaya global dalam mengendalikan peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.
Indonesia juga menyampaikan perhatian serius terhadap sejumlah zat yang berpotensi disalahgunakan. Dalam forum tersebut, Indonesia mendorong pengaturan yang lebih ketat terhadap beberapa zat seperti coca leaf, MDMB-FUBINACA, N-pyrrolidino isotonitazene, dan N-desethyl etonitazene.

Selain itu, Indonesia menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman narkotika global. Kerja sama tersebut dilakukan bersama berbagai organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), World Health Organization (WHO), serta International Narcotics Control Board (INCB) bersama negara anggota lainnya.
Kerja sama internasional tersebut difokuskan pada penguatan sistem peringatan dini terhadap munculnya zat psikoaktif baru. Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada peningkatan kapasitas forensik, penguatan regulasi, serta memastikan implementasi berbagai perjanjian internasional terkait pengendalian narkotika dapat berjalan secara efektif.
Melalui kerja sama kolektif di tingkat global, Indonesia meyakini komunitas internasional dapat meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan publik, serta keamanan negara dari ancaman peredaran narkotika yang terus berkembang.
Pada agenda keenam sidang tersebut, Indonesia juga menyoroti tindak lanjut implementasi komitmen yang tercantum dalam Ministerial Declaration 2019. Indonesia menegaskan komitmen untuk melaksanakan deklarasi tersebut secara penuh di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Dalam forum itu, Indonesia juga menyoroti hubungan erat antara kejahatan narkotika dengan berbagai kejahatan transnasional lainnya. Beberapa di antaranya adalah tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan manusia, kejahatan siber, hingga pendanaan terorisme.
Karena itu, Indonesia menilai penanganan narkotika memerlukan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum, sekaligus integrasi dengan upaya pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara.
Partisipasi aktif Indonesia dalam forum Commission on Narcotic Drugs menunjukkan komitmen negara untuk menjadi bagian dari solusi global dalam menghadapi tantangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dunia. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol.

