Tanjungbalai, Redaksisatu.Id.batubara — Aturan baru pengadaan barang dan jasa resmi disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Regulasi terbaru ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang menggantikan aturan lama, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan anyar ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2025 lalu.
Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 tersebut dibuka secara resmi oleh Plh. Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina. Acara ini berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, pada hari Senin, 25 Mei 2026. Pertemuan ini diinisiasi langsung oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai.
Pemerintah Kota Tanjungbalai mengundang berbagai pihak penting dalam kegiatan ini. Terlihat hadir di lokasi acara di antaranya Anggota DPRD Mas’ud, jajaran Asisten, Staf Ahli, serta para pengusaha penyedia barang dan jasa yang beroperasi di seluruh wilayah Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menjelaskan enam poin utama dari penerapan regulasi baru ini. Poin pertama adalah penguatan penggunaan produk dalam negeri atau PDN/TKDN. Poin kedua berfokus pada digitalisasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Poin ketiga yang disampaikan adalah percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, poin keempat mengatur tentang sistem pengadaan di tingkat desa. Poin kelima menyasar peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan poin terakhir memberikan dukungan penuh bagi UMKM serta Koperasi.
Penerapan regulasi ini juga membawa dampak langsung bagi instansi pemerintah setempat. Dampak tersebut meliputi penyesuaian SOP pengadaan dan revisi pada dokumen tender maupun kontrak kerja. Selain itu, pemerintah daerah harus menguatkan penggunaan e-katalog dan menggelar pelatihan khusus bagi SDM pengadaan.
Instansi pemerintah juga diwajibkan melakukan penyesuaian pada regulasi daerah atau desa. Langkah terakhir yang harus dipantau ketat adalah monitoring kepatuhan terhadap aturan TKDN dan penggunaan produk dalam negeri.
Penerapan aturan baru ini diharapkan bisa menjadi alat reformasi dalam mengelola belanja daerah. Melalui sistem ini, proses belanja pemerintah ditargetkan menjadi lebih cepat, transparan, efektif, serta memberikan efek positif bagi roda perekonomian nasional.
Proses pengadaan barang dan jasa di Tanjungbalai kini tidak lagi sekadar urusan pemenuhan administrasi. Sistem ini diarahkan menjadi instrumen strategis untuk pembangunan nasional yang mampu menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri dalam negeri, serta meningkatkan pelayanan kepada publik.
Pemerintah daerah mengimbau para penyedia barang dan jasa di Tanjungbalai untuk terus meningkatkan kompetensi di bidangnya agar dapat bersaing secara sehat. Semua pihak yang hadir diharapkan saling berkoordinasi dan bersinergi agar penerapan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (OK. Zulfan).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai.

