Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Penyusunan APBDes 2026 menjadi perhatian serius. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta lebih teliti dan tegas dalam mengawal anggaran agar sesuai aturan serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat desa.
APBDes 2026 menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan seluruh program pembangunan selama satu tahun anggaran. Dengan perencanaan yang tepat, kegiatan desa diharapkan berjalan tertib, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Batu Bara, Mukhlisun, menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra sejajar pemerintah desa dalam memastikan penyusunan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikannya kepada Redaksisatu.Id.batubara, Minggu (29/03/2026), melalui sambungan telepon.
Menurut Mukhlisun, BPD wajib cermat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa tahun 2026. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan anggaran harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“BPD harus memastikan penyusunan APBDes 2026 berpedoman pada UU APBN Tahun Anggaran 2026, PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
Selain itu, BPD juga diminta memahami sumber pendanaan desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH), agar pengalokasiannya tepat sasaran.
Dalam penentuan prioritas, Mukhlisun menekankan bahwa dana desa harus difokuskan pada program utama, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan peternakan, pencegahan stunting, serta pembangunan infrastruktur melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Ia juga mengingatkan agar BPD bersikap tegas terhadap anggaran yang tidak prioritas. Mengacu pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat konsumtif atau tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
Beberapa contoh yang harus ditolak antara lain pembangunan kantor desa, perjalanan dinas luar daerah yang tidak relevan, honorarium berlebihan, hingga pengadaan barang yang tidak menyentuh kebutuhan warga.

Mukhlisun menegaskan, BPD berhak menolak dan tidak menandatangani Peraturan Desa tentang APBDes jika ditemukan pelanggaran aturan dalam penganggaran.
Ia juga mengingatkan adanya risiko hukum bagi BPD jika tetap menyetujui anggaran bermasalah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BPD dapat ikut terseret jika terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Jika BPD tetap menandatangani APBDes yang mengandung penyimpangan, maka dapat dianggap turut serta dalam penyalahgunaan wewenang atau menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.
Sebagai lembaga pengawas, BPD memiliki fungsi check and balance terhadap pemerintah desa. Karena itu, penolakan terhadap APBDes yang tidak sesuai aturan merupakan langkah sah demi melindungi kepentingan masyarakat.
Melalui proses penyusunan yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan APBDes 2026 dapat lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. (N).

