Keadilan Restoratif Pasca KUHAP Baru Jadi Sorotan, Kemenko Polkam Petakan Kendala di NTT

Nusa Tenggara Timur, Redaksisatu.Id.Batubara – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mulai memetakan berbagai persoalan implementasi keadilan restoratif atau restorative justice pasca berlakunya KUHAP baru. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Sinkronisasi Verifikasi Permasalahan Implementasi Keadilan Restoratif di Nusa Tenggara Timur pada 6-7 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025–2029 yang berfokus pada penguatan sistem penegakan hukum nasional yang lebih humanis, adaptif, dan mengutamakan pemulihan bagi korban maupun pelaku.

Rapat tersebut melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Sosial dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Ende, hingga Lembata. Forum juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Dr. Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H., mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru menuntut adanya penyesuaian regulasi di seluruh lembaga penegak hukum agar penerapan restorative justice berjalan selaras.

Menurutnya, harmonisasi aturan sangat penting agar mekanisme keadilan restoratif memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

“Kemenko Polkam memiliki tanggung jawab untuk memastikan sinkronisasi kebijakan lintas lembaga dalam pelaksanaan restorative justice dapat berjalan efektif,” ujar Dwi Agus Prianto.

adil

Ia menegaskan rapat sinkronisasi tersebut bukan hanya forum diskusi semata, melainkan bagian dari proses identifikasi dan pemetaan persoalan nyata di lapangan yang nantinya menjadi bahan rekomendasi kebijakan nasional.

Dalam pembahasan, Kemenko Polkam menemukan sejumlah tantangan serius dalam implementasi restorative justice. Salah satu masalah utama ialah belum adanya regulasi nasional yang benar-benar menyatukan mekanisme restorative justice antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Saat ini, masing-masing lembaga masih menggunakan aturan internal sendiri sehingga berpotensi memunculkan perbedaan penerapan hukum di lapangan.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Pelaksanaan mediasi penal masih banyak mengandalkan mediator perdata maupun mediator diversi anak karena jumlah mediator penal bersertifikat dinilai belum memadai.

Persoalan lain yang ikut disoroti meliputi belum sinkronnya data perkara antar aparat penegak hukum, belum adanya standar nasional pemulihan korban, hingga terbatasnya waktu mediasi yang mempengaruhi proses pendalaman terhadap pelaku maupun korban.

Narasumber dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo juga mengungkap adanya kekosongan aturan terkait kepastian masa tahanan selama proses mediasi berlangsung di tahap persidangan. Untuk menghindari tahanan lepas demi hukum, Mahkamah Agung menetapkan batas maksimal mediasi selama tujuh hari.

Dalam diskusi turut muncul persoalan perkara yang sebenarnya telah damai antara pelaku dan korban, namun belum dapat diselesaikan melalui restorative justice karena terbentur aturan hukum yang berlaku.

Pada hari kedua, pembahasan berfokus pada pengaruh hukum adat dan kearifan lokal terhadap penerapan restorative justice di NTT. Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjelaskan tradisi adat “Lonto Leok” di Manggarai memiliki nilai yang sejalan dengan restorative justice karena mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

adil

Tokoh adat di wilayah tersebut bahkan dinilai memiliki pengaruh kuat dalam mendorong penyelesaian konflik di masyarakat.

Meski begitu, forum juga menyoroti sejumlah risiko dalam harmonisasi hukum adat dan hukum nasional, seperti potensi diskriminasi dalam struktur adat, tekanan sosial saat perdamaian berlangsung, hingga kemungkinan benturan dengan hak asasi manusia dan hukum positif nasional.

Dinas Sosial Kabupaten Manggarai menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.

Menutup kegiatan tersebut, Brigjen Pol. Dwi Agus Prianto menegaskan hasil rapat sinkronisasi di NTT akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan restorative justice tingkat nasional.

“Kemenko Polkam akan terus memastikan sinkronisasi lintas lembaga berjalan konsisten agar restorative justice tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat,” pungkasnya. (Red/Rel).

Sumber: Humas Kemenko Polkam RI.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news