Samosir, Redaksisatu.Id.batubara — Penegakan hukum sektor pajak menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Langkah nyata tersebut dimantapkan melalui rapat koordinasi Tim Terpadu Optimalisasi PAD bersama aparat penegak hukum di Aula Kantor Bupati Samosir pada Kamis (03/09/2026).
Penegakan hukum sektor pajak ini dipimpin Asisten II Hotraja Sitanggang bersama jajaran OPD serta perwakilan Polres Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir. Pertemuan terpadu ini digelar guna mengevaluasi capaian pendapatan, memetakan potensi penerimaan yang tertunda, serta menyusun tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan bangunan.

Dalam laporan teknis, Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata mengungkapkan telah melayangkan teguran tertulis kepada 28 pemilik bangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung sepanjang 2026. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada toleransi bagi pendirian bangunan tanpa izin dan siap melakukan penertiban lapangan bersama personel Satpol PP.
Dari sisi penerimaan, Kepala Bapenda Besron Sitanggang memaparkan realisasi pajak daerah tahun 2026 telah menembus Rp26 miliar lebih dari target Rp40 miliar. Sementara itu sektor retribusi berhasil dihimpun Rp19 miliar lebih dari target Rp28 miliar yang ditopang kinerja optimal Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan.

Aparat penegak hukum dari Polres dan Kejari Samosir menyatakan komitmen penuh untuk mengawal penagihan serta penertiban aturan di lapangan. Sinergi ini diperkuat dengan penerapan aplikasi Siadapari Retribusi serta sistem pembayaran digital demi menutup celah kebocoran anggaran daerah. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

