Batu Bara — Mabuk merupakan kondisi yang membuat seseorang kurang waras untuk berpikir, berbicara, dan berperilaku. Akibatnya, seringkali orang mabuk membuat keributan baik di tempat umum maupun di tempat tertentu. Dalam keadaan yang demikian itu, kehadiran orang mabuk sangat tidak diinginkan masyarakat karena merisaukan dan mengganggu kenyamanan hidup orang.
Terkait dengan persoalan mabuk ini, Advokat Suhairi, S.Sos., S.H., kepada awak media, Senin malam (23/02/2026), menjelaskan bahwa dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, orang mabuk bisa disanksi pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan, yaitu: ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp.10.000.000,00)”. Kemudian ayat (2) menyatakan “Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp.50.000.000 00).
Dari ketentuan pasal di atas, menurut Suhairi, tidak semua orang mabuk bisa disanksi pidana. “Orang mabuk yang diam dan tidak mengganggu ketertiban umum atau tidak mengancam keselamatan jiwa orang lain tidak bisa diberikan sanksi pidana”, ucap Suhairi memberitahukan.
Lebih lanjut Suhairi memaparkan, bahwa orang mabuk yang dapat dikenai sanksi pidana hanyalah orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum atau orang mabuk yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Selain itu, terangnya, orang mabuk yang melakukan pekerjaana yang harus dijalankan dengan sangat hati hati atau mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain seperti: supir, pilot, dokter, dan lainnya juga dapat diberikan sanksi pidana.
Ancaman Pidana Bagi Penjual Minuman Keras (Miras)
Setelah menguraikan sanksi pidana bagi pemabuk, dihadapan awak media, Suhairi tidak lupa menyampaikan sanksi pidana bagi penjual minuman keras (Miras).
Diungkapkan Suhairi, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 424 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, penjual miras dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1-3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II-kategori III. (OK. Zulfan).

