Medan — Saya berimijinasi siapapun pejabat publik yang mengeluarkan kebijakan tanpa pertimbangan yang holistik adalah tindakan “menerabas”. Menerabas bagi Bapak Antropologi Indonesia Koentjaraningrat sebagai problem mentalitas yang tidak konstruktif dengan pembangunan.
Kebijakan yang menerabas ini umumnya ketika bersentuhan dengan masyarakat memunculkan fenomena gesekan yang oleh Antropolog Anna Tsing disebut Friction. Tsing mengibaratkan Friction selayaknya percikan api yang muncul ketika roda pesawat bergesekan dengan landasan saat mendarat.
Rico Waas baru saja “merayakan” 1 tahun pemerintahannya yang senyap. Publik tidak tahu apa yang sudah dilakukannya untuk memenuhi janji-janji politiknya. Satu-satunya kebijakan yang membuat publik tersadar atas keberadaannya adalah soal Surat Edaran (SE) Walikota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal. Media sosial ramai membincangkannya dan sebagian besar telah keluar dari konteks dan substansi mengapa kebijakan itu dikeluarkan. Bergeser isunya dari penataan pedagang ke pelarangan jual babi di Kota Medan.
Saya mengutip postingan kawan di fb yang menggambarkan situasinya:
“Katanya, netizen Korsel itu rasis2 ya, ternyata masih kalah rasis dengan netizen Indonesia. Kalau mau lihat bagaimana rasis2nya netizen Indonesia, Silahkan mampir saja di portal2 pemberitaan dan postingan tentang Perwal Kota Medan tentang penertiban lapak pedagang Babi. 90% komentarnya rasis semua, ternyata sudah segitu tipisnya rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air saat ini.”
Saya tidak akan bahas soal rasis yang disebut kawan fb itu. Tetapi menempatkan babi sebagai produk kebudayaan dan babi dalam konteks relasi kuasa kepengaturan.
Babi sebagai produk kebudayaan, dibahas oleh Marvin Harris dalam bukunya Sapi, Babi, Perang dan Tukang Sihir. Dengan menggunakan pendekatan materialisme kebudayaan, antropolog ini melihat alasan yang rasional mengapa babi diharamkan Islam dan Yahudi, tetapi orang Maring seakan tidak bisa hidup tanpa babi.
Harris mengungkap babi diharamkan sebagai adaptasi terhadap kondisi ekologis, amun, bagi kaum agamawan umumnya babi haram karena Tuhan mengharamkannya. Jika itu didasarkan atas keimanan, maka tidak dibutuhkan untuk bertanya lebih jauh.
Begitupun tetap ada sebagian kalangan umat memberikan penjelasan tambahan untuk mengungkap fakta dibalik keharamannya. Ada yang menghubungkannya dengan kesehatan, namun rasionalisasinya menurut Harris kurang tepat. Pernyataan daging babi mengandung cacing pita dan babi yang kotor dan rakus akan menurunkan sifatnya ketika manusia mengkonsumsinya. “Tidak ada bukti ilmiah yang membenarkan pendapat itu”, sebut Harris.
Itu tidak membuat babi sebagai sebuah absolutisme tentang keharaman. Ia tidak saja sebuah materi tetapi meluas menjadi kesadaran simbolik kebudayaan yang dibentuk keyakinan keagamaan. Haramnya babi melampaui jenis hewan, minuman dan hal lainnya yang juga diharamkan. Anjing juga diharamkan untuk mengkonsumsinya, tetapi banyak juga orang Islam yang memeliharanya dengan interaksi yang sangat erat sebagai sahabat. Demikian pula kucing, ular, harimau dan lainnya yang diharamkan mengkonsumsinya tetapi “halal” memeliharanya. Sementara babi, tidak saja haram mengkonsumsinya tetapi dikategorikan sebagai najis yang disetarakan dengan kotoran bahkan lebih dalam imaji umat. Kotoran ayam najis, cukup dibersihkan, sementara bersentuhan dengan babi dibersihkan dengan “ritual” khusus yang disebut “samak”.
Keyakinan yang demikian membentuk relasi antara manusia dengan babi, dan antar sesama manusia hubungannya dengan babi menjadi unik sekaligus istimewa. Babi sebagai komoditas ekonomi dan pangan di satu umat, dan entitas yang diharamkan bagi umat lainnya. Implikasinya ada perbedaan jarak sosial budaya dan psikologis terhadap babi yang harus dipahami secara utuh oleh pengambil kebijakan dalam melakukan kepengaturan. Di kasus Sumatera Utara misalnya, satu kelompok umat menjadikan babi sebagai simbolisasi puncak keharaman dan agresifitas, dan kelompok umat lainnya menjadikannya sebagai senjata dan simbol resistensi terhadap dominasi dan diskriminasi.
Kepengaturan sendiri tidak berberada dalam ruang kosong. Ia berada dalam gelanggang kuasa pengarahan perilaku (conduct of conduct) yang inheren di dalamnya terdapat resistensi. Foucault menyebutnya sebagai counter of conduct. Intinya di setiap ada kuasa beroperasi maka di situ ada pula resistensi.
Antropolog dari Universitas Taronto yang banyak melakukan riset etnografi di Indonesia Tania Murray Li menggambarkan fenomena kekuasaan kebijakan di Indonesia sebagai berikut: “Program yang dilakukan tidak bebas nilai, wali masyarakat tidak bebas dari kepentingan kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran program bukanlah ruang kosong!”. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa kehendak untuk memperbaiki dengan niat baik sekalipun dibanyak kasus tidak mendatang kebaikan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Mengapa? Sebab permasalahan yang ada dilihat dan diperlakukan hanya sebatas persoalan teknis (teknikalisasi permasalahan). Ada pedagang yang jual daging non halal di trotoar, solusinya keluarkan Surat Edaran tanpa memahaminya secara holistik bahwa masyarakat itu “bukan ruang kosong”. Di dalamnya ada kepentingan, sentimen, dan lainnya yang bersilang sengkarut dengan budaya dan politik. Perihal Babi, mantan Gubsu Edy Rahmayadi juga pernah didemo massa yang menggaungkan #Save Babi ketika menangani kasus kematian massal babi. Massa menudingnya merencanakan akan memusnahkan babi di daerah terjangkit di Sumatera Utara. Gubsu membantah tudingan itu, dan menyatakan dia telah difitnah.
Di era rejim Jokowi, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengeluarkan gagasan “Wisata Halal” untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Danau Toba. Secara data, kunjungan wisatawan asing terbesar ke objek wisata super prioritas itu berasal dari Malaysia yang umumnya muslim. Wisatawan yang membutuhkan kejelasan tentang makanan halal dan sarana ibadah. Dalam pandangan Sandiaga, dengan branding wisata halal akan lebih meningkatkan kunjungan wisatawan dari Malaysia dan wisatawan muslim lainnya dari seluruh dunia. Hingga target kunjungan 1 juta wisatawan asing bisa dicapai.
Apa yang terjadi berikutnya? Muncul resistensi dari kelompok masyarakat melalui diskursus dan praktik. Gagasan menteri tentang wisata halal diwacanakan sebagai agenda islamisasi masyarakat di sekitaran Danau Toba yang mayoritas beragama Kristen. Secara praktik, ada kelompok masyarakat yang menggelar Festival Babi yang mendapat liputan luas. Serangan yang ditujukan ke Sandiaga Uno saat itu di media sosial, tidak jauh berbeda yang ditujukan ke Rico Waas saat ini. Makian, hujatan dan sumpah serapah bertebaran di flatform media sosial.
Akibatnya gagasan wisata halal itu layu sebelum berkembang. Pariwisata Danau Toba tidak kunjung bangkit walaupun triliunan rupiah telah dikeluarkan untuk mengembangkannya. Begitupun, seperti kata Foucault bahwa resistensi itu juga bersifat konstruktif seperti halnya Tsing melihat friction juga bisa produktif. Pasca penolakan gagasan wisata halal, terjadi percepatan pembangunan patung Yesus Kristus di kawasan pariwisata Danau Toba. Hasilnya telah berdiri Patung Yesus tertinggi di dunia di Bukit Sibea-Bea Samosir yang diresmikan pada September 2024.
Glorifikasi kekristenan juga bukan tanpa resistensi di kawasan Danau Toba. Sempat ada gagasan pembangunan simbolisasi Kristen di Pusuk Buhit. Gagasan ini juga mendapatkan penentangan keras karena Pusuk Buhit ditempatkan sebagai simbolisasi tanah leluhur dan adat bukan agama tertentu.
Kembali ke penolakan penataan pedagang non halal tersebut, resistensi terhadap kebijakan Rico Waas untuk menata penjualan daging non halal juga akan menghasilkan sesuatu yang konstruktif dan produktif. Dengan kasus ini, Rico Waas memperoleh pembelajaran berharga untuk mereformulasi kebijakan yang berkeadilan, partisipatif serta berprespektif pemberdayaan dan kebudayaan. Sesuatu yang konstruktif dan produktif juga sedang menggeliat ketika beberapa tokoh Melayu melakukan deklarasi dan meneguhkan identitas Kota Medan sebagai tanah Melayu. Kota Medan sudah terbentuk sebagai kota yang plural dan multikultural yang memiliki daya lenting yang tangguh terhadap perbedaan dan friction. Akhirnya akan menuju koeksistensi.#
Penulis: Dr. Saruhum Rambe, S.Sos., M.Si. Ketua Perkumpulan Lateral.

