KPK Bawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta Akibat Skandal Suap Proyek Miliaran Rupiah

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — KPK bawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek dinas. Penangkapan pejabat daerah ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar oleh petugas di wilayah Sumatera Utara pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

KPK bawa Bupati Langkat Syah Afandin untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung pusat Merah Putih Jakarta. Sementara itu, satu orang tersangka lain dari pihak swasta berinisial YQB sengaja tidak ikut diterbangkan ke ibukota dan saat ini dititipkan di rumah tahanan Polresta Medan.

KPK bawa Bupati Langkat Syah Afandin sendirian karena tim penyidik di lapangan mengalami kendala keterbatasan tiket pesawat dari daerah menuju Jakarta. Alasan kegagalan pemberangkatan tersangka YQB tersebut dibeberkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam acara jumpa pers pada hari Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari.

Taufik menceritakan bahwa petugas mengamankan para pelaku dalam waktu yang tidak bersamaan sehingga membutuhkan durasi tambahan untuk mengumpulkan seluruh tim. Pada detik-detik terakhir sebelum keberangkatan, tiket pesawat menuju Jakarta ternyata sudah habis terjual, sedangkan sisa tiket menuju Kota Medan masih tersedia aman.

Pihak lembaga antirasuah berjanji akan segera mengevaluasi masalah teknis penerbangan ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada operasi penangkapan berikutnya. Meskipun terhalang jarak, Taufik memastikan proses penyidikan dan penyerahan berkas hukum tidak akan terganggu karena panitia akan memanfaatkan teknologi panggilan video atau video call.

Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2025 ketika tersangka YQB yang merupakan mantan tim sukses kemenangan Syah Afandin pada Pilkada 2024 mendapatkan jatah proyek. Pengusaha swasta tersebut memperoleh puluhan paket pengerjaan melalui sistem Pengadaan Langsung setelah kongkalikong dengan pejabat pembuat komitmen dan Kepala Dinas Perkim Langkat.

Tersangka YQB dilaporkan sukses menggarap sebanyak 80 paket proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,5 miliar. Tidak hanya itu, pelaku juga mendapatkan limpahan lima paket pengerjaan proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Disperkim dengan nilai Rp748 juta.

Setelah semua proyek pengadaan tersebut cair, Bupati Langkat Syah Afandin periode jabatan tahun 2025 sampai 2030 ini langsung meminta jatah uang setoran atau fee. Syah Afandin meminta bagian komisi sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan serta potongan 17 persen untuk proyek di Disperkim.

Total uang suap yang wajib diserahkan oleh kontraktor kepada bupati dari kesepakatan jahat tersebut adalah senilai Rp990 juta untuk proyek sekolah. Sedangkan untuk sisa setoran proyek di bawah naungan Disperkim, jumlah uang suap yang harus disetor bernilai mencapai Rp126,8 juta. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news