KPK Observasi Asahan, Masuk Nominasi Kabupaten Percontohan Anti Korupsi 2026

Asahan — KPK RI melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Selasa (10/03/2026).

Observasi KPK di Asahan ini menjadi bagian dari proses penilaian terhadap daerah yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kabupaten Asahan termasuk salah satu dari enam daerah di Indonesia yang masuk dalam nominasi calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Kapolres Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, serta perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

kpk

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Asahan, unsur lembaga adat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dari pihak KPK RI hadir Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso bersama rombongan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa program Kabupaten/Kota Anti Korupsi bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih melalui penguatan sistem pencegahan korupsi.

Dalam proses penilaian, KPK menggunakan sejumlah indikator utama sebagai dasar evaluasi. Indikator tersebut meliputi Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Indikator-indikator tersebut digunakan untuk menilai kesiapan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu nominasi daerah percontohan Kabupaten Anti Korupsi Tahun 2026.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan terus melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi melalui inovasi pelayanan publik serta penguatan sistem pengawasan internal.

kpk

Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain pembentukan Mall Pelayanan Publik, penguatan peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan sistem pembayaran pendapatan daerah secara daring untuk meningkatkan transparansi.

Selain melakukan observasi, tim KPK RI juga melakukan diskusi serta peninjauan langsung ke sejumlah instansi layanan publik di Kabupaten Asahan.

Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS), Mall Pelayanan Publik (MPP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan yang mengelola aplikasi SP4N-LAPOR!, website resmi, serta media sosial Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi pelayanan publik serta sistem transparansi yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.

Melalui kegiatan ini diharapkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas semakin kuat, sekaligus menjadikan Kabupaten Asahan sebagai contoh bagi daerah lain di Sumatera Utara. (OK.Zulfan).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news