Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Paripurna DPRD Serdang Bedagai kembali digelar dengan agenda penting untuk mendengarkan usulan produk hukum daerah yang baru. Rapat besar ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sergai Muhammad Yunus Purba di dalam ruang rapat paripurna DPRD Sergai yang berlokasi di Sei Rampah pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
Paripurna DPRD Serdang Bedagai dalam pelaksanaannya didampingi juga oleh jajaran pimpinan dewan lainnya seperti Togar Situmorang, James H. Pangaribuan, dan Edi Resmanto beserta para anggota legislatif. Kegiatan penting ini turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Suwanto Nasution, para kepala OPD, jajaran Kepala Bagian, hingga Camat se-Kabupaten Sergai.
Paripurna DPRD Serdang Bedagai kali ini berfokus pada agenda pembacaan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Ketua Bapemperda Hari Ananda naik ke atas podium untuk menyampaikan rancangan pembahasan mengenai 2 buah Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda yang murni menjadi inisiatif dari pihak DPRD Serdang Bedagai.
Hari Ananda menjelaskan bahwa dua aturan hukum yang sedang diusulkan tersebut masing-masing mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta urusan pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Usulan aturan mengenai pesantren sengaja dirancang demi menyokong peran penting lembaga pendidikan agama tersebut dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, serta pembinaan warga.
Pihak DPRD Sergai menilai lembaga pesantren merupakan pusat pendidikan Islam tradisional yang sudah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat bahkan jauh sebelum negara Indonesia merdeka. Pesantren dinilai bukan cuma sekadar tempat belajar ilmu agama saja, melainkan juga menjadi wadah pembentukan karakter moral anak, perluasan ilmu umum, serta pusat pemberdayaan ekonomi warga.
Hari Ananda menambahkan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebenarnya sudah memberikan lampu hijau bagi pihak pemerintah daerah untuk ikut mengucurkan bantuan. Oleh karena itu, Kabupaten Serdang Bedagai dinilai sangat perlu memiliki peraturan daerah tersendiri agar penyaluran fasilitas dan dana bantuan ke pondok pesantren bisa berjalan resmi, jujur, dan teratur.
Perda urusan pesantren ini diklaim bakal melahirkan kepastian hukum yang jelas serta membagi porsi tanggung jawab kerja yang rapi di lapangan. Aturan ini akan memperkuat jalinan kerja sama yang kompak antara pihak pemerintah daerah, pengurus pondok pesantren, warga sekitar, hingga pelaku dunia usaha.
Sementara itu untuk usulan aturan yang kedua, yaitu Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dibuat atas dasar melihat perkembangan sistem keuangan dunia yang mulai berubah. Saat ini perputaran uang sudah bergeser dari yang dulunya mengandalkan hasil kerukan sumber daya alam kini beralih memanfaatkan kekuatan ide, ilmu pengetahuan, serta daya kreativitas manusia.
Hari Ananda menegaskan bahwa bidang ekonomi kreatif atau Ekraf di wilayah Sergai membutuhkan sebuah payung hukum yang kuat dan jelas dari pemerintah. Aturan daerah ini nantinya akan dipakai sebagai pedoman resmi bagi jalannya kebijakan pemda sekaligus untuk memberikan modal stimulan atau bantuan penyemangat bagi para pelaku usaha kreatif lokal agar bisa maju. (Rasum).

