Medan, Redaksisatu.Id.batubara — THR PPPK Medan mulai dicairkan. Pemerintah Kota Medan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp10 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya bagi 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi pembayaran telah rampung. Seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diterima pihaknya.
“Total ada 8.533 PPPK paruh waktu yang menerima THR. Semua SPM dari OPD sudah masuk ke BKAD,” ujar Ashari kepada awak media, Rabu (18/03/2026).
THR PPPK Medan saat ini memasuki tahap pencairan. Seluruh data pembayaran telah diserahkan ke Bank Sumut untuk segera diproses.
Ashari menjelaskan, penyerahan data ke Bank Sumut telah dilakukan sejak Selasa (17/03/2026) sore dan mencapai 100 persen. Namun, proses pencairan belum dapat diselesaikan pada hari yang sama sehingga dilanjutkan keesokan harinya.
“Data sudah kami serahkan seluruhnya. Targetnya memang selesai semalam, tetapi belum sempat dieksekusi, sehingga dilanjutkan hari ini dan diharapkan tuntas,” jelasnya.
Pencairan THR PPPK Medan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ashari menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Dengan pencairan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. (Febi).
Sumber: Pemko Medan

