Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Samosir Pemkab Perkuat Perlindungan Hukum Aset Keagamaan

Samosir,  Redaksisatu.Id.batubara — Percepatan sertifikasi tanah wakaf Samosir resmi diperkuat lewat kolaborasi strategis antarinstansi guna memberikan kepastian hukum legalitas lahan. Pemerintah Kabupaten Samosir menggalang kerja sama lintas sektor demi melindungi aset keagamaan serta mendorong penggunaan lahan yang berdaya guna bagi publik.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf Samosir ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama pada Kamis (27/08/2026) di Aula Kantor Bupati Samosir. Kesepakatan tersebut melibatkan Pemkab Samosir Kejaksaan Negeri Samosir Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir serta Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Samosir.
waka
Prosesi penandatanganan dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Kajari Samosir Akwan Annas Kepala BPN Samosir Movian Edrial Riza serta perwakilan Kemenag Samosir Mukmin Limbong. Agenda yang juga diikuti jajaran pejabat daerah dan tokoh agama ini dilaksanakan secara serentak via daring bersama wilayah lain di Sumatera Utara.
waka
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan agar lahan keagamaan terhindar dari sengketa atau kendala hukum di masa mendatang. Pengelola tanah wakaf diimbau aktif mendaftarkan asetnya demi menjamin keberlanjutan manfaat bagi kepentingan umat secara legal.
Melalui sinergi erat ini Pemkab Samosir berkomitmen menuntaskan pendataan serta pendaftaran seluruh tanah wakaf secara bertahap. Langkah ini diambil agar seluruh lahan bernilai sosial keagamaan di Kabupaten Samosir memiliki kepastian status hukum yang jelas. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news