Tebing Tinggi, Redaksisatu.Id.batubara — Perlindungan aset wakaf Tebing Tinggi diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf. Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menghadiri langsung prosesi tersebut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan pada Kamis (27/08/2026).
Perlindungan aset wakaf Tebing Tinggi ini melibatkan kerja sama lintas instansi bersama Kejaksaan Negeri Badan Pertanahan Nasional Kantor Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia Kota Tebing Tinggi. Agenda yang digelar serentak bersama kabupaten dan kota se-Sumatera Utara ini bertujuan memberikan kepastian legalitas hukum serta mengamankan lahan keagamaan dari ancaman sengketa.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam mengawal legalitas tanah wakaf. Kepastian status hukum diperlukan agar lahan yang telah diwakafkan tidak beralih kepemilikan sepihak serta manfaat sosialnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan data bahwa dari 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara baru 6.030 bidang yang mengantongi sertifikat resmi. Melalui kesepakatan bersama ini target penambahan sertifikasi ditargetkan mencapai 6.000 bidang baru hingga akhir tahun.

Wali Kota Tebing Tinggi hadir didampingi Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan Kakan BPN Yayuk Supriaty Kakan Kemenag Muhammad David Saragih Kabag Kesra Azanul Akbar Kabag Prokopim Faisal Ahmad serta Kabag Hukum Siti Marsita. Penandatanganan ini menjadi langkah konkrit daerah dalam merealisasikan perlindungan legal atas seluruh tanah wakaf. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

