Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Badan Narkotika Nasional (BNN) melantik 214 pejabat administrator dan fungsional sebagai langkah memperkuat sumber daya manusia dalam menghadapi ancaman narkotika. Kegiatan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta, Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/04/2026).
Pelantikan pejabat BNN ini diikuti pegawai dari berbagai tingkatan, mulai dari BNN Pusat, BNN Provinsi, hingga BNN Kabupaten/Kota. Proses pelantikan dilakukan secara luring dan daring agar dapat menjangkau peserta di seluruh Indonesia.

Sebanyak 214 pejabat yang dilantik terdiri dari berbagai kategori jabatan, termasuk administrator dan jabatan fungsional. Pelantikan mencakup pengangkatan kembali, kenaikan jenjang, serta perpindahan jabatan sebagai bagian dari penguatan organisasi.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan administratif. Ia menyebut pelantikan merupakan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah negara.
“Pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial administratif, melainkan peneguhan komitmen moral, integritas, dan tanggung jawab untuk mengemban amanah negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan merupakan ikrar kepada Tuhan, bangsa, dan negara untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Dalam arahannya, Tantan juga menekankan bahwa setiap pejabat BNN memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus pelayan masyarakat. Kinerja tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari dampak nyata dalam pencegahan, pemberantasan, serta pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.

BNN juga menegaskan pentingnya menjadikan semangat “War on Drugs for Humanity” sebagai landasan kerja. Prinsip ini diharapkan mampu memperkuat komitmen dalam menghadapi tantangan narkotika yang semakin kompleks.
Melalui pelantikan ini, BNN menegaskan keseriusannya dalam membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. (Red/Rel)
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

