KPPU–Kejagung Kompak Eksekusi Putusan, Negara Pulih Rp43,9 Miliar

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum persaingan usaha. Sinergi ini berhasil mengeksekusi sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.

Kolaborasi KPPU dan Kejaksaan Agung ini mencakup pelaksanaan 11 putusan dalam periode 2010 hingga 2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Eksekusi dilakukan terhadap pihak-pihak yang tidak patuh terhadap putusan hukum.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan bertajuk kolaborasi eksekusi putusan dan pemberian penghargaan yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/04/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat terkait dari Kejaksaan Agung.

keja

Agenda ini menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum sekaligus memulihkan keuangan negara. Sinergi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadapi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelanggaran hukum.

“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum semakin meningkat, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. (Red/Rel)

Sumber: KPPU RI.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news