Langkah Ketat KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Akuisisi Mandala Multifinance oleh MUFG

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Langkah ketat KPPU dalam menegakkan aturan persaingan usaha terus bergulir di meja hijau. Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali menggelar sidang penting terkait pengawasan aksi korporasi besar.
KPPU melanjutkan proses pemeriksaan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi saham. Kasus ini melibatkan pengambilalihan PT Mandala Multifinance Tbk. oleh lembaga keuangan asing MUFG Bank Ltd.
Tahapan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Lanjutan tersebut diselenggarakan secara resmi pada Kamis, 17 September 2026. Jalannya persidangan berlangsung di markas KPPU Jakarta.
Majelis Komisi dipimpin langsung oleh Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Beliau didampingi oleh dua Anggota Majelis Komisi lainnya, yakni M. Noor Rofieq dan Rhido Jusmadi.

kpp

Agenda utama persidangan kali ini difokuskan untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Investigator. Kesaksian ini dibutuhkan untuk mendalami alur dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi tersebut.
Saksi yang dipanggil oleh tim penuntut merupakan mantan Direktur dari PT Mandala Multifinance Tbk. Pihak investigator menilai keterangan mantan petinggi perusahaan tersebut sangat krusial.
Namun demikian, saksi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir secara langsung di ruang sidang. Saksi beralasan sudah tidak lagi mengemban jabatan struktural di PT Mandala Multifinance Tbk.
Meski tidak hadir secara fisik, saksi telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Majelis Komisi. Surat tersebut berisi penyampaian sikap dan persetujuan dari saksi mengenai keterangan hukumnya.
Saksi memberikan izin penuh agar keterangan yang pernah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dipakai kembali. Keterangan pada tahap penyelidikan awal tersebut diminta untuk digunakan dalam proses persidangan saat ini.
Majelis Komisi KPPU merespons positif isi surat dari mantan Direktur PT Mandala Multifinance Tbk. tersebut. Berdasarkan persetujuan tertulis itu, Majelis Komisi secara resmi menerima seluruh poin keterangan dalam BAP.

kpp

Dokumen BAP tersebut kini telah ditetapkan sebagai bagian sah dari bahan pemeriksaan perkara dugaan keterlambatan notifikasi. Hal ini membuat proses persidangan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Majelis Komisi kemudian memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan berikutnya. Sidang lanjutan perkara akuisisi ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Agenda sidang mendatang akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sesuai dengan skema penanganan perkara di KPPU. Seluruh pihak terkait diwajibkan untuk mengikuti jalannya jadwal persidangan tersebut.
Masyarakat umum dapat memantau secara terbuka perkembangan dan jadwal persidangan perkara ini. Informasi resmi disediakan oleh Humas melalui situs daring KPPU di alamat www.kppu.go.id. (Red/Rel).
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news