Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Komitmen tegas ditunjukkan oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas. Beliau resmi membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kesepakatan bersama terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah strategis ini dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Koordinasi tingkat provinsi yang diselenggarakan di Kota Medan. Orang nomor satu di Kabupaten Asahan tersebut hadir langsung guna mengawal pembenahan sistem pemerintahan di daerahnya.
Agenda krusial tingkat regional tersebut dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar Gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara. Seluruh jajaran menghadiri forum penting ini pada Kamis, 17 September 2026.
Prosesi penandatanganan dokumen komitmen dilakukan secara serentak oleh para pimpinan daerah di wilayah Sumatera Utara. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menandatangani berkas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta para pimpinan DPRD.
Fokus utama dari kesepakatan bersama ini menyasar pembenahan sistem perencanaan serta penganggaran keuangan daerah. Pembenahan juga diwajibkan pada sektor pengadaan barang dan jasa atau PBJ guna menutup ruang gerak praktik korupsi.
Proses penandatanganan kesepakatan berharga ini disaksikan langsung oleh pejabat tinggi dari jajaran pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol Purnawirawan Akhmad Wiyagus hadir mengawasi jalannya acara.
Unsur pimpinan Lembaga Anti Rasuah juga turut mengawal langsung pengucapan janji integritas para kepala daerah. Pimpinan KPK Johanis Tanak hadir mendampingi seluruh prosesi penandatanganan dokumen tersebut.
Perwakilan lembaga pengawas keuangan negara BPKP RI Setya Nugraha turut merapatkan barisan di lokasi acara. Pejabat perwakilan dari lembaga pengadaan barang jasa pemerintah atau LKPP juga hadir mengawasi jalannya kegiatan.
Acara diawali dengan pembacaan draf komitmen bersama secara khidmat oleh seluruh peserta yang hadir. Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bertindak memimpin pembacaan teks janji integritas tersebut.
Seluruh Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara mengikuti pembacaan kalimat demi kalimat. Seluruh pejabat mengucapkan janji setia untuk menjalankan roda pemerintahan secara transparan.
Setelah pembacaan ikrar selesai, seluruh pimpinan daerah melangkah menuju meja penandatanganan berkas. Langkah ini menjadi simbol kesepakatan untuk melakukan perbaikan tata kelola birokrasi secara nyata dan berkelanjutan.
Penandatanganan diawali oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh para pimpinan daerah termasuk Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam sambutannya menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum sangat bernilai. Pertemuan yang diinisiasi oleh Kemendagri dan KPK menjadi sarana memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Bobby menyampaikan bahwa kehadiran hampir seluruh kepala daerah menunjukkan tekad kuat dalam mengevaluasi kinerja birokrasi. Kehadiran tim KPK di Medan dijadikan sarana pengingat bagi seluruh pejabat untuk senantiasa menjaga integritas.
Gubernur berharap penanganan praktik penyimpangan di wilayah Sumatera Utara dapat dieksekusi secara menyeluruh. Hal ini mengingat struktur pemerintahan daerah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling terikat.
Dalam sesi pengarahan, Pimpinan KPK Johanis Tanak menggarisbawahi pentingnya penguatan posisi Aparatur Pengawas Intern Pemerintah atau APIP. Lembaga pengawas internal ini harus difungsikan secara optimal sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan ASN.
Johanis mendorong agar penunjukan pejabat APIP di tingkat daerah mendapatkan persetujuan resmi dari Kemendagri. Langkah ini diperlukan agar posisi pengawas internal memiliki payung hukum kuat lewat Perpres dan tidak mudah diintervensi.
Wamendagri Akhmad Wiyagus menambahkan bahwa keberadaan APIP berkualitas merupakan mitra strategis bagi jajaran pemerintah daerah. Pengawasan internal yang kuat terbukti efektif mendeteksi penyimpangan sebelum masuk ke ranah hukum. (OK. Zulfan).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.



