Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Komersialisasi hak cipta menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan konsultasi teknis yang digelar di Universitas Sumatera Utara pada Selasa, 5 Mei 2026.
Komersialisasi hak cipta ditegaskan sebagai langkah penting setelah proses pencatatan. Dalam kegiatan bertema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Hak Cipta dan Hak Terkait”, DJKI menekankan bahwa karya yang sudah tercatat harus dikelola agar memiliki nilai ekonomi nyata bagi penciptanya.
Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri, Christ Andrey Imanuel Napitupulu menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman strategis kepada akademisi dan masyarakat. Fokusnya adalah bagaimana kekayaan intelektual tidak berhenti di tahap administrasi, tetapi berlanjut menjadi aset produktif.

Ia menyebutkan, pengelolaan pascapencatatan menjadi kunci agar hak cipta dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Dengan optimalisasi layanan, karya cipta diharapkan mampu memberi nilai tambah yang konkret.
Direktur Penulisan Publikasi dan Penerbitan Ilmiah USU, Irvan, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi kreator, khususnya di lingkungan kampus.
Menurutnya, nilai sebuah karya tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dihasilkan. Ia mengungkapkan bahwa USU telah mencatat lebih dari 2.700 hak cipta, yang menjadi potensi besar untuk dikembangkan melalui lisensi, royalti, hingga model bisnis berbasis kekayaan intelektual.
Komersialisasi hak cipta juga dinilai mampu memperkuat daya saing karya di tingkat global. Ekosistem yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan KI akan mendorong lahirnya inovasi yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa komersialisasi merupakan tahap krusial dalam siklus kekayaan intelektual setelah sosialisasi, pencatatan, dan penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa tanpa komersialisasi, hak eksklusif tidak akan memberikan dampak ekonomi. Banyak pelaku usaha mempertanyakan manfaat setelah pencatatan, dan jawabannya terletak pada pemanfaatan aktif karya tersebut.
Ignatius juga mendorong perubahan pola pikir di kalangan akademisi agar tidak hanya berorientasi pada kebutuhan administratif. Karya yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan nyata di masyarakat dan industri agar memiliki peluang komersialisasi lebih luas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pencatatan sebagai bukti kepemilikan yang kuat, serta perlunya pengawasan terhadap penggunaan karya agar hak ekonomi pencipta tetap terlindungi. Perguruan tinggi juga didorong untuk menjadikan pencatatan hak cipta sebagai bagian dari proses akademik, termasuk dalam penyusunan karya ilmiah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis DJKI dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional. Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan sekaligus komersialisasi karya, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. (F)

