4 Hakim Ad Hoc PHI Medan Disanksi MA, Satu Hakim Non Palu Enam Bulan

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi atau Hukuman Disiplin bagi hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung untuk periode April 2026.

Dalam dokumen yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin terhadap empat hakim tersebut.

“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Soniady saat dikonfirmasi media, Selasa (05/05/2026).

Berdasarkan pengumuman itu, Meilinus Adri Gulo menerima sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan. Selama masa sanksi berlangsung, yang bersangkutan tidak diperbolehkan memeriksa maupun memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara tiga hakim lainnya, yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dalam hasil pengawasan disebutkan, pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan aspek keadilan, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

Keempat hakim tersebut dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sanksi disiplin ini menjadi bagian dari langkah pengawasan internal Mahkamah Agung dalam menjaga integritas, independensi, serta profesionalisme aparatur peradilan di Indonesia.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan juga terus melakukan evaluasi berkala terhadap perilaku dan kinerja hakim agar proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan etik yang berlaku. (F).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news