Gerakan 3S Kota Sungai Penuh Raih Gold, Program Sederhana Sukses Tekan Stunting

Sungai Penuh, Redaksisatu.Id.batubara – Gerakan 3S di Kota Sungai Penuh kembali mencatat prestasi nasional setelah berhasil meraih penghargaan Gold. Program sosial yang dikenal dengan nama Segenggam Beras, Sebutir Telur, dan Seribu Rupiah ini dinilai efektif dalam membantu percepatan penurunan angka stunting serta meningkatkan kepedulian masyarakat.

Penghargaan diberikan kepada Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, yang kemudian menyerahkannya kepada Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin, sebagai penggagas utama gerakan 3S. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas inovasi sosial yang dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Gerakan 3S juga memperoleh penghargaan tingkat nasional dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN dengan predikat Gold. Penghargaan ini turut diberikan kepada Komunitas 3S Juara (Maju Adil dan Sejahtera) serta mitra LSM atau komunitas Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

ger

Wali Kota Alfin menegaskan bahwa gerakan 3S membuktikan langkah sederhana dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam penanganan stunting dan kepedulian terhadap kelompok lanjut usia.

“Gerakan 3S membuktikan bahwa langkah kecil dan sederhana dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat,” ujar Alfin.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga meraih penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 kategori Juara I dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan Wali Kota Alfin kepada Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian.

ger

Penghargaan itu diberikan atas peran aktif aparatur sipil negara dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan serta percepatan penurunan stunting di Kota Sungai Penuh.

Selain itu, pemerintah daerah juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal lagu daerah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah Kota Sungai Penuh. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news