Jenewa, Redaksisatu.Id.Batubara — Indonesia memperkuat langkah diplomasi internasional di bidang kekayaan intelektual dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan negara-negara anggota Asia Pacific Group (APG).
Pertemuan itu dihadiri oleh delegasi Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Laos, India, Iran, dan Kamboja. Pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola hak cipta global, khususnya sistem royalti di era digital yang semakin berkembang lintas batas negara.
Indonesia yang diwakili oleh Hermansyah Siregar memaparkan Elements Paper Indonesian Proposal sebagai usulan yang bersifat pelengkap terhadap instrumen internasional yang sudah ada. Usulan ini tidak dimaksudkan untuk menentukan bentuk akhir dari hasil pembahasan SCCR.
Dalam pemaparannya, Indonesia menekankan tiga prinsip utama, yaitu transparansi, interoperabilitas melalui standar global, serta akuntabilitas dalam sistem remunerasi hak cipta. Ketiga prinsip tersebut dianggap penting agar tata kelola hak cipta tetap relevan dengan perkembangan ekosistem digital yang semakin kompleks.

Indonesia juga menegaskan bahwa proposal ini tidak menggantikan mekanisme yang sudah ada, tetapi bertujuan memperkuat efektivitas implementasinya di tingkat global.
Sejumlah negara memberikan tanggapan beragam terhadap usulan tersebut. Arab Saudi menyampaikan dukungan terhadap proposal Indonesia dalam kapasitas nasional.
Iran menyatakan keselarasan penuh terhadap tiga prinsip yang diajukan Indonesia, serta menyoroti potensi ketimpangan tata kelola global jika tidak segera dilakukan pembaruan sistem.
Korea Selatan menilai gagasan tersebut menarik namun memiliki tantangan implementasi yang cukup besar. Korea Selatan juga membandingkan dengan sistem Information and Copyright Exchange (ICE) di Eropa dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Laos dan Kamboja menyatakan dukungan terutama pada aspek transparansi, namun menekankan pentingnya penguatan kapasitas atau capacity building bagi lembaga manajemen kolektif agar dapat terintegrasi secara global.
India mempertanyakan mekanisme penentuan fair remuneration serta risiko ketidakakuratan metadata dalam sistem digital. Sementara Singapura menyatakan dukungan terhadap prinsip transparansi dan tata kelola, serta siap berkontribusi dalam pengembangan interoperabilitas dan distribusi royalti.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Indonesia menegaskan bahwa prinsip fair remuneration tetap didasarkan pada hubungan kontraktual antar pihak. Indonesia juga menyoroti pentingnya peningkatan akurasi metadata serta penguatan penegakan hukum di bidang hak cipta.
Indonesia juga menyampaikan pengalaman nasional, termasuk penutupan 1.004 situs pelanggaran hak cipta, serta pengelolaan sistem royalti yang akan terus dibagikan sebagai referensi bagi negara-negara ASEAN. (Red/Rel).

