Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengadakan rapat penting. Agenda utama rapat ini adalah pelaksanaan pengharmonisasian Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Nias Utara mengenai Kode Etik DPRD serta Tata Beracara Badan Kehormatan. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pada Kamis (11/06/2026).
Kanwil Kemenkum Sumut menggelar rapat penyesuaian aturan ini sebagai langkah nyata merespons surat permohonan resmi yang sebelumnya dikirim oleh pihak DPRD Kabupaten Nias Utara. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua bersama jajaran anggotanya, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari pihak Kanwil Kemenkum Sumut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, memimpin jalannya diskusi mewakili Kepala Kantor Wilayah. Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua, menyampaikan rasa terima kasih dan pujian atas bantuan fasilitas yang diberikan oleh pihak kementerian dalam menyusun produk hukum bagi daerahnya.

Ketua DPRD Nias Utara menilai proses penyelarasan ini sangat krusial agar isi dari rancangan aturan hukum tersebut bisa bekerja dengan baik di lapangan. Ya’aman Telaumbanua berharap lewat koreksi bersama ini, aturan yang dibuat menjadi semakin bagus dan bisa menolong para anggota dewan dalam melaksanakan tugas kerja sekaligus mempertahankan wibawa institusi DPRD Nias Utara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah menekankan bahwa penyelarasan ini wajib dilakukan demi menjamin kekuatan hukum dan keabsahan dari peraturan yang dibuat. Proses ini juga berfungsi untuk melihat kesesuaian isi materi agar tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi serta mendukung perbaikan sistem regulasi di tingkat nasional.
Pihak Kanwil Kemenkum Sumut berjanji akan terus memberikan bantuan pengawalan dalam penyusunan produk hukum di tingkat daerah agar regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum yang jelas. Ferry Ferdiansyah menambahkan bahwa pendampingan ini dilakukan agar aturan tidak tumpang tindih dan sanggup menjawab segala keperluan dalam menjalankan sistem pemerintahan di daerah.
Rapat pembahasan ini berjalan lancar serta menghasilkan banyak masukan penting dari para ahli perancang undang-undang untuk memperbaiki draf aturan tersebut. Seluruh poin perbaikan dalam rapat selanjutnya akan dijadikan pedoman utama untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Nias Utara tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan sebelum disahkan secara resmi. (F).
Sumber: Humas Kemenkum Sumut.

