Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara atau Kanwil Kemenkum Sumut terus memperkokoh tugasnya sebagai perpanjangan tangan resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam membagikan pelayanan hukum ke masyarakat luas. Hal ini dibuktikan dengan menggelar acara besar bertajuk Forum Komunikasi Masyarakat di Andaliman Hall pada hari Jumat (12/06/2026). Pertemuan ini mengusung tema seputar pengoptimalan fungsi tata negara dalam urusan warga negara, partai politik, dan administrasi hukum umum.
Layanan AHU Kemenkum Sumut yang transparan menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini agar masyarakat semakin paham cara mengurus dokumen hukum. Acara yang dihadiri oleh perwakilan warga, kalangan mahasiswa, serta pengurus organisasi kemasyarakatan ini dipimpin oleh seorang moderator. Pihak pembawa acara kemudian mempersilakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, yang datang bertindak mewakili Kepala Kantor Wilayah untuk membacakan pidato sambutan.

Kortini JM Sihotang menerangkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sumut memegang posisi yang sangat penting untuk menghubungkan kebutuhan warga dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum, terutama dalam hal urusan status warga negara. Dalam kesempatan itu, Kortini membeberkan secara gamblang mengenai urutan mendaftarkan diri menjadi warga negara Indonesia, mulai dari penyerahan berkas berkas, pengecekan data, hingga proses penyelesaian akhir di tingkat pusat.
Pihak Kantor Wilayah Kemenkum Sumut menyatakan kesiapan penuh mereka dalam menyuguhkan pelayanan yang paling bagus dan bersih bagi warga. Setiap berkas permohonan kepengurusan status kewarganegaraan yang masuk ke meja Kantor Wilayah dipastikan bakal langsung diproses cepat dan dikoordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar masyarakat mendapat kejelasan status hukum yang pasti dan jujur.

Selain mengupas tuntas masalah kewarganegaraan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menjabarkan tentang peran partai politik dalam sistem hukum serta aturan tata cara mendaftarkan pendirian partai politik baru berdasarkan undang-undang. Lewat materi ini, para peserta yang hadir mendapatkan ilmu baru mengenai andil besar dari pemerintah dalam menjaga hak-hak dasar warga negara melalui sistem administrasi hukum umum yang rapi.
Memasuki sesi tanya jawab, suasana di dalam ruangan berubah menjadi sangat aktif saat tokoh masyarakat bernama Maruli Siahaan dipersilakan naik untuk membawakan materi utama. Tidak hanya itu, acara ini juga diisi oleh pemaparan dari pakar hukum asal Universitas Sumatera Utara yang memberikan pandangan ilmiah dari sudut pandang kampus mengenai tata negara dan cara melayani kebutuhan hukum bagi masyarakat kecil.
Para peserta terlihat sangat bersemangat memberikan beragam pertanyaan seputar cara mengurus administrasi hukum, masalah kewarganegaraan, serta posisi partai politik di Indonesia. Melalui pelaksanaan forum ini, Kanwil Kemenkum Sumut bersama Ditjen AHU berharap sistem pelayanan hukum di masa depan bisa semakin gampang diakses dan cepat tanggap. Acara sosialisasi hukum ini pun diakhiri dengan agenda melakukan foto bersama di atas panggung. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

