Dairi, Redaksisatu.Id.Batubara — Transaksi non tunai desa Dairi resmi diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi guna mewujudkan tata kelola keuangan yang terbuka, jujur, serta efisien.
Penerapan transaksi non tunai desa Dairi ini diperkuat lewat Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi menggandeng Bank Sumut untuk menggelar sosialisasi layanan Cash Management System Korporasi pada Rabu (29/07/2026).

Kegiatan edukasi teknologi perbankan ini berlangsung di Aula Dinas PMD Kabupaten Dairi dengan mengikutsertakan para kepala desa, bendahara, serta operator desa.
Peserta yang hadir berasal dari Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo yang ditunjuk sebagai kawasan percontohan awal sebelum diberlakukan di seluruh wilayah Dairi.
Sistem perbankan digital ini dihadirkan agar proses pemakaian Alokasi Dana Desa serta Dana Desa dapat tercatat rapi, lebih cepat, dan mudah diawasi secara elektronik.
Kepala Dinas PMD Simon Tonny Malau memberikan apresiasi atas sinergi bersama Bank Sumut dalam menciptakan inovasi pelayanan keuangan aparatur desa yang amanah.

Simon Tonny Malau berharap seluruh perangkat desa dapat memakai aplikasi ini dengan maksimal agar semua transaksi keuangan terdokumentasi akurat sesuai aturan hukum.
Pemimpin Bidang Merchant dan e-business Divisi Funding dan Wealth Management PT. Bank Sumut (Persero) Rini Maulisa menerangkan bahwa layanan ini menjamin transaksi berjalan aman, ringkas, dan modern.
Kerja sama lembaga ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat luas terhadap penggunaan anggaran desa demi kemajuan kesejahteraan bersama. (Win).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.

