Medan, Redaksisatu.Id.batubara—Pengawasan jabatan notaris secara ketat resmi dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Langkah ini ditempuh melalui jajaran Majelis Pengawas Wilayah atau MPW Notaris Provinsi Sumatera Utara guna memantau jalannya kinerja para pejabat notaris di daerahnya. Anggota Majelis Pengawas Notaris tersebut menggelar sidang pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya menerima berkas rekomendasi resmi dari pihak Majelis Pengawas Daerah atau MPD Notaris. Kegiatan penegakan aturan ini dilangsungkan di Ruang Rapat 2 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut Medan pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Sidang penegakan disiplin dan pengawasan jabatan notaris ini dipimpin secara langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi. Dalam memimpin jalannya persidangan, ia didampingi oleh seorang Anggota Majelis yaitu Dr. Rizkan Zulyadi. Jadwal agenda persidangan yang bergulir pada hari tersebut difokuskan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu orang pejabat notaris.

Proses jalannya sidang pemeriksaan pengawasan jabatan notaris ini dilaporkan berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh tahapan pemeriksaan dikerjakan dengan mengacu pada aturan hukum Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Selain itu, panitia sidang juga berpatokan pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Melalui forum sidang MPW tersebut, jajaran tim majelis melakukan pembedahan secara teliti terhadap laporan ataupun hasil rekam pemeriksaan yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh Majelis Pengawas Daerah. Proses hukum ini dimanfaatkan sebagai wadah resmi untuk meminta klarifikasi, melakukan penilaian terhadap seluruh temuan fakta di lapangan, memeriksa keaslian dokumen yang tersedia, serta merumuskan keputusan akhir secara adil. Langkah tegas ini wajib ditempuh guna menjaga mutu pelayanan publik di bidang kenotariatan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat luas. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

