Papua l Redaksisatu.Id.batubara
DKPP periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Provinsi Papua atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/III/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (21/8/2025).

Perkara ini diadukan oleh Niko Tunjanan. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, serta tidak menjamin kepastian hukum dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu calon Bupati petahana pada Pilkada tahun 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua antara lain, Petrus Irianto (unsur masyarakat), Abd. Hadi (unsur KPU), dan Haritje Latuihamallo (unsur Bawaslu). (Red/Rel).

