Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Handphone Berkat Rekaman CCTV di Grosir Fuad Jalan Amaliun

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Polsek Medan Area sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone yang terjadi di lingkungan Grosir Fuad, Jalan Amaliun, Gang Santun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Area. Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel dari Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria bernama Ridwan alias Iwan yang berusia 35 tahun. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Amaliun ini tidak dapat berkutik setelah seluruh aksi kejahatannya terekam dengan jelas oleh kamera pengawas atau CCTV.

Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin memberikan keterangan resmi bahwa peristiwa kriminal itu menimpa seorang korban bernama Syafmaiyunir Sufi berusia 47 tahun yang merupakan warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Kejadian bermula ketika korban sedang singgah untuk membeli rokok di Grosir Fuad Amaliun. Saat itu, pelaku kebetulan sedang berada tepat di posisi samping korban dan langsung memanfaatkan situasi kelalaian korban yang berada di lokasi kejadian.

Sesaat setelah menyelesaikan transaksi pembelian rokok, korban tanpa sengaja lupa mengambil kembali handphone miliknya yang tergeletak di atas meja toko grosir tersebut. Melihat adanya kesempatan emas di depan mata, Ridwan alias Iwan dengan gerakan cepat langsung mengambil dan membawa kabur barang berharga milik korban. Aksi pencurian kilat yang dilancarkan oleh pelaku ini kemudian menjadi bukti petunjuk utama bagi pihak kepolisian untuk melakukan pelacakan.

AKP Ainul Yaqin menambahkan bahwa korban yang segera menyadari perangkat komunikasi miliknya telah raib digondol orang langsung mendatangi Mapolsek Medan Area untuk membuat laporan pengaduan resmi. Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan intensif di lapangan. Berbekal rekaman CCTV yang merekam wajah dan gerak-gerik pelaku, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas terduga pencuri tersebut.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan saat Ridwan alias Iwan sedang berada di kawasan Jalan Halat. Setelah ditangkap dan dibawa ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan tim penyidik. Ridwan alias Iwan berterus terang bahwa dirinya telah mencuri handphone tersebut dan langsung menjual barang curian itu kepada seorang penadah.

Pihak kepolisian juga membeberkan motif utama di balik aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku di meja grosir tersebut. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, pelaku mengaku bahwa seluruh uang tunai yang didapatkan dari hasil penjualan handphone curian milik korban telah habis digunakan. Ridwan alias Iwan menghabiskan uang haram tersebut untuk modal bermain judi online, sehingga kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news