Miris! Jeritan Buruh TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Hanya Kerja 7 Hari Sebulan dan Upah Minim

Batu Bara, Redaksisatu.Id.Batubara — Kondisi kesejahteraan para pekerja bongkar muat di Pelabuhan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, saat ini sangat memprihatinkan. Keberadaan pelabuhan besar tersebut ternyata belum mampu memberikan dampak ekonomi yang layak bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup di sana.

Buruh TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung yang berjumlah ratusan orang dilaporkan hanya bisa bekerja selama 7 hari dalam satu bulan. Akibat minimnya waktu kerja ini, pendapatan yang mereka bawa pulang setiap bulannya hanya berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta saja.

Upah buruh TKBM ini tercatat masih sangat jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten atau UMK Batu Bara Tahun 2026. Perlu diketahui bahwa ketetapan nilai UMK Kabupaten Batu Bara untuk tahun ini berada di angka Rp 3.970.000 per bulan.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Nanang Sukanti Situmorang, membenarkan situasi sulit yang dihadapi oleh para anggotanya tersebut. Saat ditemui di ruang kerjanya di Dusun V Sumber Padi, Desa Kuala Tanjung pada Senin, 13 Juli 2026, Nanang menjelaskan bahwa masalah ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

kua

Penyebab utama dari minimnya hari kerja ini dikarenakan Pelabuhan Kuala Tanjung saat ini masih menyandang status Tipe III. Dengan status tersebut, kedatangan kapal logistik ke pelabuhan masih sangat jarang, sehingga aktivitas bongkar muat otomatis menjadi sangat terbatas.

Meskipun penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga sehari-hari, seluruh anggota tetap bersyukur memiliki pekerjaan tersebut. Saat ini, total anggota yang bernaung di bawah koperasi berjumlah 269 orang, di mana seluruhnya merupakan putra daerah asli Kabupaten Batu Bara.

Menyikapi keadaan ini, Nanang meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak para pekerja lokal. Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya wacana pembentukan koperasi TKBM baru di pelabuhan tersebut yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Kehadiran koperasi tandingan dikhawatirkan akan memicu bentrokan dan konflik horizontal di antara sesama warga lokal Kabupaten Batu Bara. Logikanya, waktu kerja yang hanya 7 hari sebulan dengan upah minim akan semakin berkurang drastis jika harus dibagi lagi dengan kelompok pekerja dari koperasi baru.

Ratusan pekerja yang sudah ada dipastikan akan melakukan perlawanan karena merasa lahan mata pencaharian mereka terancam. Oleh karena itu, Nanang mengingatkan pihak KSOP, DPRD, serta Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar lebih berhati-hati dan tidak mengeluarkan kebijakan keliru.

Pemerintah dan instansi terkait diminta tidak melegalkan pihak lain untuk mengambil alih sektor pekerjaan yang sudah bertahun-tahun ditekuni oleh anggota koperasi lama. Kebijakan yang salah dikhawatirkan akan memicu kerusuhan dan mengganggu stabilitas sosial di wilayah pelabuhan. (SH).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news