Ratusan Anggota Koperasi TKBM Kuala Tanjung Gelar Aksi, Tuntut Pemerintah Tegakkan Aturan dan Tolak Kelompok Tandingan

Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Ratusan anggota Koperasi TKBM Kuala Tanjung menggelar aksi berupa penyampaian pernyataan sikap secara tegas demi mempertahankan hak-hak pekerja di lingkungan maritim. Kegiatan kumpul bersama yang diikuti oleh ratusan buruh pelabuhan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Dusun V Sumber Padi, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Senin pagi, 13 Juli 2026.

Ratusan anggota Koperasi TKBM Kuala Tanjung menggelar aksi guna mendesak pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP, DPRD, serta Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk tetap patuh pada hukum. Massa yang berjumlah lebih dari 200 orang pekerja tersebut meminta semua instansi terkait bersikap jujur dan adil dalam mengurusi pembinaan organisasi buruh pelabuhan.

Ratusan anggota Koperasi TKBM Kuala Tanjung menggelar aksi sebagai bentuk protes keras dan penolakan mutlak atas munculnya isu kehadiran kelompok koperasi saingan di area kerja mereka. Para buruh menilai keberadaan organisasi tandingan tersebut hanya akan memicu gesekan sosial, kerusuhan fisik, hingga pertumpahan darah di antara sesama warga daerah.

Pihak serikat pekerja PUK F.SPTI-K.SPSI memperingatkan para pejabat agar tidak coba-coba menerbitkan surat rekomendasi kerja untuk kelompok koperasi bongkar muat lain di Pelabuhan Kuala Tanjung. Jika tuntutan tersebut diabaikan oleh para pembuat kebijakan, ratusan massa mengancam akan melakukan perlawanan nyata demi mengamankan mata pencaharian mereka.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Nanang Sukanti Situmorang menerangkan bahwa gerakan kumpul buruh ini merupakan respons spontan atas adanya indikasi permainan rekomendasi izin dari oknum tertentu. Nanang menambahkan bahwa aksi massa dengan jumlah yang jauh lebih besar sangat mungkin terjadi jika aspirasi para pekerja hari ini tidak didengar.

Di lokasi yang sama, Suhairi, S.Sos., S.H. selaku Kuasa Hukum Koperasi TKBM meminta pemerintah daerah untuk ekstra waspada dan teliti sebelum mengeluarkan kebijakan agar tidak memicu konflik horizontal. Suhairi menegaskan bahwa dalam aturan hukum Indonesia, tidak boleh ada satu kelompok pun yang merebut paksa lahan pekerjaan yang sudah resmi dikelola pihak lain. (Red)

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news