Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Kasus pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura mogok dan meminta bantuan korban terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi kejahatan ini menyasar para korban yang masih berusia di bawah umur untuk mempermudah modus operandi pelaku.
Pencurian sepeda motor ini terdeteksi terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Medan Denai. Kejadian pertama berlangsung di Jalan Jermal 16 pada 11 Juni 2026, sedangkan aksi berikutnya terjadi di Jalan Menteng 7 pada 7 Juli 2026.
Polisi telah bertindak cepat menyikapi laporan masyarakat dengan menangkap seorang pemuda berinisial Rahmad Hasibuan alias Parbot (19). Pemuda ini diamankan oleh petugas kepolisian di kawasan Jalan Panglima Denai pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan lebih lanjut sedang berjalan. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti bersama dengan pelaku yang tertangkap untuk mendalami seluruh rangkaian aksi tersebut.
Berdasarkan data kronologi peristiwa pertama, sepeda motor milik korban awalnya sedang dikendarai oleh anak muridnya untuk memfotokopi berkas. Di tengah jalan, dua orang datang mendekat dan meminta tolong kepada anak tersebut untuk membantu mendorong kendaraan mereka yang disebut sedang mogok.
Setelah tiba di Jalan Jermal 16, anak di bawah umur tersebut diminta oleh pelaku untuk masuk ke dalam warung untuk membelikan minuman. Begitu anak tersebut masuk ke dalam warung tanpa rasa curiga, pelaku langsung membawa kabur motor yang ditinggalkan di luar.
Metode serupa kembali diulang pada kejadian kedua yang menimpa seorang anak yang sedang pergi membeli es di sekitar Simpang Mandala. Dua orang pelaku datang menghampiri anak tersebut dan meminta bantuan menyorong motor dengan alasan mesin mogok.
Dalam aksi kedua ini, anak korban sempat dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor milik korban sendiri. Ketika sampai di depan sebuah kedai, pelaku menyuruh anak tersebut membelikan rokok ke dalam warung, lalu dengan cepat melarikan motor korban yang terparkir.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis memaparkan bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp 7 juta per unit. Uang dari hasil penjualan kendaraan milik korban kemudian dibagi-bagi di antara sesama pelaku.
Seluruh uang yang didapatkan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli pakaian, bermain judi online, serta membeli narkoba. Pihak kepolisian juga mencatat bahwa para pelaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak satu kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dengan sasaran acak, namun khusus di Medan Area, korbannya adalah anak di bawah umur. (Sc).

