Harmonisasi Ranperbup Madina Tuntas, Kemenkum Sumut Matangkan Aturan Desa

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Harmonisasi Ranperbup Madina resmi diselesaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara untuk menjamin kepastian hukum di tingkat desa. Rapat pembahasan dua aturan daerah tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah dan via Zoom pada Kamis (23/07/2026).

Harmonisasi Ranperbup Madina ini membahas dua rancangan aturan penting, yaitu pedoman teknis pengisian Badan Permusyawaratan Desa serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah bersama jajaran Pemkab Mandailing Natal.

sasi

Penyelarasan aturan daerah merupakan langkah penting agar regulasi desa tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mendukung program Asta Cita Presiden. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana Sitorus menyampaikan bahwa tahapan ini menjamin aturan yang dibuat benar-benar kuat dan sah.

Pemkab Mandailing Natal memberikan apresiasi tinggi atas pendampingan penuh yang diberikan oleh pihak kementerian. Kabag Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina Muhammad Fahrizal RKT menegaskan bahwa bantuan tim ahli sangat dibutuhkan agar aturan desa dapat dijalankan dengan mudah tanpa memicu keraguan.

sasi

Tim ahli hukum memeriksa seluruh isi rancangan aturan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 serta pedoman penyusunan regulasi daerah. Masukan teknis juga diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 agar tata bahasa dan susunan pasal menjadi lebih rapi serta tepat.

Pertemuan tersebut ditutup secara resmi dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta sesi foto bersama. Komitmen ini membuktikan peran aktif kementerian dalam membantu pemerintah daerah menciptakan tata kelola desa yang tertib dan taat hukum. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news