Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Uji kualitas pelayanan publik secara resmi dimulai oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia di lingkungan Badan Narkotika Nasional atau BNN. Penilaian kinerja instansi pemerintah ini dimulai pada Senin, 14 September 2026.
Kedatangan rombongan Tim Ombudsman tersebut diterima langsung oleh Tim Pelayanan Publik Prima BNN. Langkah peninjauan ini dilakukan guna memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik berjalan maksimal.
Fokus peninjauan pada hari pertama menyasar pada unit layanan tes urine kolektif. Fasilitas ini dikelola oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat di bawah Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Proses pemeriksaan lapangan dilakukan di Gedung BNN yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Petugas mengamati setiap tahapan proses pelayanan yang diberikan kepada warga.
Tim Ombudsman menetapkan empat indikator utama dalam mengukur mutu pelayanan BNN. Indikator tersebut meliputi aspek input, proses, output, serta sistem penanganan pengaduan masyarakat.

Aspek input dinilai dari kelengkapan landasan hukum, kebijakan internal, serta dokumen standar pelayanan. Semua acuan dasar ini menjadi syarat utama bagi BNN dalam menjalankan fungsi pelayanan.
Pada aspek proses, tim pengawas mencermati alur teknis pelaksanaan tugas di lapangan. Pengawasan ini memastikan agar tata cara pelayanan berjalan selaras dengan standar yang ditetapkan.
Sementara pada aspek output, penilaian berfokus pada hasil akhir dari layanan BNN. Hasil yang diperiksa meliputi dokumen resmi, keakuratan data, hingga indeks kepuasan warga.
Tim penilai juga menggelar sesi wawancara dengan para personel BNN yang bertugas. Sesi wawancara ini berguna untuk mencocokkan aturan tertulis dengan pelaksanaan teknis di lapangan.
Warga yang sedang mengurus administrasi di BNN turut dimintai keterangan oleh tim penilai. Keterangan dari pengguna layanan diperlukan untuk memastikan keabsahan hasil penilaian.
Guna mendapatkan hasil penilaian yang menyeluruh, Tim Ombudsman menginspeksi berbagai sarana fisik di Gedung BNN. Fasilitas untuk penyandang disabilitas dan masyarakat umum diperiksa satu per satu.


