Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Standar Pelayanan Dinsos Sergai resmi dibahas bersama para pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik di Ruang Rapat Kantor Dinas Sosial Perbaungan pada Kamis (23/07/2026). Langkah ini diambil untuk menguji serta memantapkan mutu tata kelola pelayanan kepada warga masyarakat.
Standar Pelayanan Dinsos Sergai disusun dengan merujuk pada Surat Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 mengenai evaluasi kinerja pelayanan publik. Sekretaris Dinas Sosial Janatal Manurung yang mewakili Kadis Sosial dr. Aldi Saragih menegaskan pentingnya masukan dari berbagai profesi serta instansi terkait demi menyempurnakan aturan kerja tersebut.
Layanan publik Dinas Sosial Sergai ini mencakup 13 jenis produk standar pelayanan. Fungsional Bidang Rehabilitasi Sosial Rinson Tarihoran memaparkan salah satu aturan di antaranya berkaitan dengan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial yang berpedoman pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024.

Pemangkasan waktu pengurusan menjadi penekanan utama dari Jhon Hutagalung yang mewakili Bagian Organisasi. Setiap instrumen standar pelayanan yang dibuat hendaknya sanggup mempercepat proses administrasi sehingga seluruh urusan warga dapat dituntaskan secara singkat.
Kegiatan diskusi ini dihadiri Kabag Organisasi Sekdakab Samsul Sijabat, Kades Bengkel Indra Fajar, Kabid P2P Dinkes dr. Novrizal Lubis, Kabid Rehabsos Muliani Saragih, Kabid Linjamsos M. Effendi Marpaung, serta Peksos Kemensos RI Nilasari. (Rasum).

