Polemik SK BPD Medang Mencuat, Praktisi Hukum Desak Keadilan

Batu Bara, Redaksisatu.Id.Batubara — Polemik SK BPD Medang di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, memicu perhatian luas usai proses penerbitan Surat Keputusan tersebut dipertanyakan oleh warga serta jajaran pemerintahan desa.

Penerbitan SK BPD Medang yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Medang Deras dinilai wajib berdiri di atas acuan hukum yang terang, jujur, serta bebas dari sifat membeda-bedakan.

Praktisi hukum Suhairi, S.Sos., S.H., mengingatkan bahwa setiap produk aturan negara harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas kedudukan yang sama di hadapan hukum bagi semua warga.

Advokat tersebut menyatakan pandangannya saat ditemui di sebuah kafe di Kecamatan Sei Suka pada Minggu (26/07/2026) guna menanggapi persoalan aturan yang terjadi di Desa Medang.

Suhairi menerangkan bahwa seluruh Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Batu Bara, khususnya wilayah Medang Deras, mempunyai derajat legalitas yang seimbang tanpa boleh dibeda-bedakan.

Proses penetapan surat keputusan BPD Desa Medang ditegaskannya harus tunduk penuh pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan bukan lahir akibat rekayasa atau permainan politik.

Masyarakat setempat bersama pengurus BPD berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta Inspektorat Kabupaten Batu Bara melakukan penelaahan resmi sesuai batas kewenangan lembaga.

Hingga saat ini Pemerintah Kecamatan Medang Deras belum memberikan tanggapan resmi dan upaya konfirmasi terus dilakukan agar informasi tersaji secara berimbang. (N).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news