Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyiapkan langkah percepatan layanan pendaftaran merek secara bertahap melalui rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar pada Senin, 3 Agustus 2026. Pertemuan ini membahas penataan proses bisnis dan penguatan teknologi informasi agar proses penyelesaian berkas masyarakat berjalan lebih singkat tanpa menurunkan kualitas pemeriksaan.
Percepatan layanan merek merupakan prioritas utama DJKI dalam meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat. Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan bertahap dengan memperhitungkan kesiapan regulasi, kapasitas sumber daya manusia, serta keandalan sistem teknologi pendukung.

DJKI akan mengidentifikasi kebutuhan teknis para pemeriksa merek terkait fasilitas sistem digital sebagai langkah awal pelaksanaan program. Peningkatan meliputi kecepatan pencarian data merek, penyempurnaan fitur aplikasi pemeriksaan, pembuat keputusan otomatis, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman mengungkapkan perlunya masa persiapan matang untuk memberikan hasil maksimal. Langkah ini sekaligus guna mengantisipasi lonjakan permohonan merek menjelang adanya penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penguatan sistem IPROLINE serta penerapan teknologi AI disepakati menjadi kunci utama dalam mencapai target pemangkasan waktu layanan dari empat bulan menjadi tiga bulan. Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin menegaskan fokus pengembangan sistem akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis pemeriksa di lapangan.
Melalui transformasi digital ini, DJKI berkomitmen memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pemohon serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Masyarakat beserta pelaku UMKM diimbau segera mendaftarkan merek dagangnya demi memperoleh perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas DJKI Kemenkum.

