Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Kepemilikan hak cipta atas produk bisnis kini tidak lagi dianggap sekadar pemenuhan legalitas di atas kertas. Langkah pelindungan merek dan indikasi geografis resmi diposisikan sebagai pilar utama dalam mendongkrak nilai ekonomi, memperluas daya saing, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
DJKI Dorong Pelindungan Merek ini disampaikan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman. Pihaknya mengimbau para pemilik usaha agar lebih sigap mengelola kekayaan tidak berwujud, seperti identitas merek, kreativitas, reputasi, serta keunikan barang yang diproduksi.
Pernyataan tersebut ditegaskan Fajar dalam agenda seminar KKI x IP Xpose 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center, Sabtu (22/08/2026). Ia menekankan bahwa merek yang kokoh adalah merek yang terdaftar secara legal, dimanfaatkan secara berkelanjutan, serta sanggup membina kepercayaan publik.

Pendaftaran hak atas merek bukanlah tujuan akhir dalam siklus perjalanan bisnis. Legalitas yang telah didapatkan harus diimbangi dengan menjaga mutu barang secara konsisten agar mampu memberikan nilai tambah serta membedakan produk dari kompetitor di pasar bebas.
Di samping merek, pelindungan indikasi geografis juga memiliki peran strategis dalam mengangkat reputasi kawasan asal produk. Pengakuan hukum atas kearifan lokal tersebut diyakini mampu menciptakan dampak ekonomi kolektif bagi para pengrajin maupun warga daerah setempat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mengedukasi para wirausahawan serta pelaku industri kreatif untuk aktif memanfaatkan pendaftaran KI. Pengelolaan aset yang rapi, bukti data penjualan yang jelas, serta daya tahan mutu menjadi fondasi utama dalam membesarkan skala bisnis. (Red/Rel).

