Asahan, Redaksisatu.Id.batubara — Langkah perlindungan terhadap warga desa dari kejahatan perdagangan manusia makin diperkuat oleh pemerintah pusat. Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, secara resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kamis (20/08/2026).
Menteri Imigrasi Resmikan status baru tersebut melalui penyerahan sertifikat secara langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto kepada Sekretaris Desa Sipaku Area Syahputra Arjuno di Ballroom JW Marriott Hotel Medan. Acara ini dirangkai dengan pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa serta peresmian Immigration Lounge.

Program strategis ini dirancang untuk memperluas pemahaman warga pedesaan mengenai hukum keimigrasian. Melalui pembentukan desa binaan, partisipasi aparat desa serta warga lokal didorong agar makin aktif mendukung pengawasan keberadaan warga negara asing di wilayah pemukiman.
Edukasi langsung kepada masyarakat desa diharapkan menjadi benteng pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Pemberdayaan warga ini ditujukan agar terbentuk wilayah yang sadar hukum serta tanggap terhadap isu-isu keimigrasian.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengapresiasi penetapan wilayahnya serta menegaskan kesiapan Pemkab Asahan dalam mendukung kelancaran program tersebut. Kehadiran layanan dan edukasi ini dinilai penting untuk membendung pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Kegiatan penganugerahan tersebut dihadiri Dirjen Imigrasi RI, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, jajaran Forkopimda Sumut, serta jajaran kepala daerah se-Sumatera Utara. (OK. Zulfan).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

