Simalungun, Redaksisatu.Id.batubara — Pengungkapan kasus curat di wilayah hukum Polres Simalungun membuahkan hasil cepat setelah Tim Unit Opsnal Resmob berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dan perangkat elektronik di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu empat hari usai laporan resmi korban diterima pihak kepolisian pada Jumat (03/09/2026).
Pengungkapan kasus curat tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba. Aksi kejahatan ini dialami korban pada Jumat (28/08/2026) di Jalan Sengon Lingkungan X dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Blade bernomor polisi BK 4136 TAG satu unit receiver parabola merek Manhattan serta satu unit pemutar DVD Polytron.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan identitas tersangka yakni Rudi Hartono alias RH berusia 37 tahun yang berdomisili di Jalan Gotong Royong Kelurahan Sinaksak. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Ivan Purba bersama personel Polsek Dolok Batu Nanggar di kediaman pelaku pada Selasa (01/09/2026) pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan polisi berhasil menyita kembali semua barang bukti milik korban dari tempat penyimpanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum serta pemberkasan penyidikan lebih lanjut. (Budi Santoso).
Sumber: Humas Polres Simalungun.

