Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Polres Labuhanbatu Dukung Kerjasama Pemkab dan Pengadilan Agama

Labuhanbatu, Redaksisatu.Id.batubara — Perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu pada Kamis (03/09/2026). Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon hadir langsung mendukung kesepakatan sinergi pelayanan tersebut.
Perlindungan hak perempuan dan anak ini menyasar Aparatur Sipil di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang mencakup izin perceraian jaminan hak istri dan anak serta pemutakhiran data kependudukan. Sinergi lintas instansi ini dihadiri Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita Ketua PA Rantauprapat Dr Hj Sri Armaini Kakan Kemenag Dr H Asbin Pasaribu serta perwakilan Kejari dan OPD terkait.
perempu
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita menegaskan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga menekan angka perceraian serta meminimalisir pernikahan dini melalui edukasi aktif perangkat daerah kepada warga. Sementara itu Ketua PA Rantauprapat Dr Hj Sri Armaini berharap kerja sama ini mengoptimalkan pemenuhan hak-hak hukum pihak terdampak pascaputusan.
perempu
Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bupati dan Ketua PA dilanjutkan dengan penandatanganan MoA oleh BKPP Dinas PPPA Disdukcapil dan Dinas P2KB. Kompol PS Simbolon menyatakan jajaran kepolisian berkomitmen penuh mengawal stabilitas lingkungan agar tetap aman harmonis serta berpihak pada perlindungan perempuan dan anak. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news