Labuhanbatu, Redaksisatu.Id.batubara — Langkah konkret dalam menjamin keterbukaan proses hukum dan memberantas kejahatan terus diperkuat oleh aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara. Sinergi ini ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi menghadiri langsung agenda pemusnahan barang bukti berskala besar tersebut. Kegiatan pemusnahan diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Kantor Kejari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Perhelatan penegakan hukum ini dilaksanakan secara transparan pada Rabu, 23 September 2026. Kehadiran jajaran kepolisian mempertegas komitmen pengawalan penanganan barang bukti agar berjalan aman dan sesuai prosedur.
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM turut hadir memimpin rangkaian acara bersama unsur pimpinan daerah lainnya. Kajari Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar SH MH bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan.
Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Apriandi Ritonga ikut menyaksikan proses pemusnahan dari awal hingga tuntas. Unsur TNI diwakili oleh Mayor Inf DW Aritonang selaku perwakilan dari Dandim 0209/LB.

Pengadilan Negeri Rantauprapat turut mengutus Hendra Gunawan Silitonga SH untuk mengawal jalannya pemusnahan. Jajaran pejabat Forkopimda dan perwakilan instansi terkait tampak memenuhi lokasi acara.
Sejumlah pejabat daerah juga terlihat hadir menguatkan sinergi antarlembaga di Kabupaten Labuhanbatu. Pj Sekda Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH hadir mendampingi jajaran pemerintah kabupaten.
Tokoh agama dan lembaga pencegahan narkoba ikut mengawasi prosesi pemusnahan barang bukti tersebut. Ketua MUI Labuhanbatu Drs H Abdul Hamid Zahid hadir bersama Kepala BNN Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro SKM MKes.
Para Pejabat Utama atau PJU Polres Labuhanbatu serta PJU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu hadir berbaris di lokasi. Ketua PWI Erni Manja Hasibuan SE MM hadir memimpin puluhan insan pers yang meliput acara.
Dalam perhelatan tersebut, petugas memusnahkan secara total barang bukti yang berasal dari 389 perkara pidana. Mayoritas barang bukti yang dihancurkan merupakan barang haram hasil pengungkapan kasus narkotika.
Rincian narkotika yang dimusnahkan mencakup zat berbahaya jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 2.579,83 gram. Narkotika jenis ganja kering turut dimusnahkan dengan jumlah berat mencapai 156,7 gram.

Petugas juga menghancurkan barang bukti berupa pil ekstasi dengan berat total sebanyak 106,2 gram. Seluruh barang haram tersebut dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selain jenis narkotika, petugas memusnahkan deretan barang bukti pelengkap kejahatan hasil sitaan penyidik. Berbagai unit telepon seluler dan alat timbangan elektronik ikut dihancurkan di lokasi.
Sitaan berupa senjata api ilegal serta ragam senjata tajam turut dimusnahkan secara bersama-sama. Pemusnahan secara serentak ini dilakukan oleh unsur Forkopimda sebagai wujud akuntabilitas publik.
Rangkaian acara diawali dengan penyampaian kata sambutan dari Bupati Labuhanbatu sebelum masuk ke prosesi inti. Setelah seluruh barang bukti hancur, perhelatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa keterlibatan Polri merupakan bagian dari kepatuhan hukum. Sinergi ini memastikan penanganan barang bukti berjalan transparan sesuai aturan.
AKBP Wahyu menyebut pemusnahan ini merupakan bagian penting dalam menuntaskan rantai proses penegakan hukum. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.
Kapolres berjanji akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi demi menjaga kamtibmas. Polres Labuhanbatu siap mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

