Sinergi Penataan Regulasi, Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperwal Tebing Tinggi

Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi proses harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi penyelarasan regulasi ini dirancang demi mendukung tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, serta berkepastian hukum. Kegiatan rapat harmonisasi tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut pada hari Senin (28/09/2026).
Kegiatan penyelarasan regulasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah. Sejumlah jajaran pimpinan perangkat daerah Kota Tebing Tinggi turut hadir mengikuti jalannya pembahasan.
Jajaran yang hadir di antaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebing Tinggi beserta jajaran dinas. Hadir pula Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi bersama tim teknis.
Para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut bertindak sebagai tim penelaah materi regulasi. Lima draf Ranperwal Tebing Tinggi dibedah secara mendalam untuk menyempurnakan pasal demi pasal.

gula

Ranperwal Tebing Tinggi pertama yang dibahas mengatur tentang tata cara pengelolaan zakat pendapatan dan jasa, serta infak dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini dirancang untuk menata penerimaan zakat ASN secara transparan.
Ranperwal kedua mengulas mengenai jadwal retensi arsip beserta pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Kebijakan ini penting untuk menjamin keamanan dokumen pemerintahan.
Ranperwal ketiga memuat aturan teknis terkait petunjuk pengelolaan arsip vital daerah. Regulasi ini menjadi acuan dalam menyelamatkan dokumen penting milik pemerintah daerah.
Ranperwal keempat mengatur pedoman baku dalam pengelolaan arsip terjaga. Aturan ini difungsikan untuk melindung arsip negara yang bersifat rahasia dan bernilai strategis.
Ranperwal kelima berfokus pada skema implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional atau SIKN dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional atau JIKN. Kebijakan ini bertujuan mengintegrasikan data kearsipan daerah ke sistem nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah membuka jalannya pembahasan. Ferry menegaskan bahwa tahapan harmonisasi sangat krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau disharmoni aturan.
Proses harmonisasi memastikan kebijakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap berjala lurus dan sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat. Penyelarasan draf ditekankan agar aturan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyampaikan apresiasi tinggi atas pendampingan dan fasilitas harmonisasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Pihak Pemko berharap pembahasan ini menghasilkan draf aturan yang matang dan siap diundangkan.
Dalam pembahasan Ranperwal pengelolan zakat ASN, proses penyelarasan menitikberatkan pada pembagian kedudukan serta porsi kewenangan antara Pemerintah Daerah dan BAZNAS. Draf aturan disesuaikan agar fungsi Pemko tetap berada di koridor yang tepat.
Materi draf mengarahkan Pemerintah Daerah pada fungsi fasilitasi, koordinasi, pembinaan, serta pengawasan. Sementara itu, kewenangan teknis pengelolaan zakat tetap melekat penuh pada lembaga BAZNAS sesuai mandat undang-undang.

gula

Empat Ranperwal Tebing Tinggi di bidang kearsipan menerima sejumlah catatan perbaikan teknis dari tim perancang Kemenkum Sumut. Masukan difokuskan pada penyempurnaan bagian konsideran, dasar hukum, hingga ketentuan umum.
Tim perancang juga menyoroti konsistensi penggunaan istilah hukum, kerapian sistematika, serta teknik penyusunan draf. Seluruh susunan draf disesuaikan dengan standar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku.
Substansi draf kearsipan dicermati agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Pembahasan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 serta regulasi teknis dari Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI.
Khusus pada draf Ranperwal implementasi SIKN dan JIKN, penelaahan menyoroti pentingnya penegasan struktur perangkat daerah yang membidangi kearsipan. Penyesuaian aturan JIKN juga membagi peran antara ANRI sebagai pusat jaringan dan lembaga daerah sebagai simpul jaringan.
Seluruh jajaran Pemko Tebing Tinggi menerima hasil pembahasan dan masukan perbaikan sebagai bahan penyempurnaan kelima draf Ranperwal. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian resmi.
Berita acara tersebut selanjutnya diproses oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi sesuai dengan tahapan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi melahirkan produk hukum yang harmonis dan berkualitas. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news