Medan, redaksisatu.id.batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) bersinergi dengan DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sumatera Utara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha kreatif. Kolaborasi ini diarahkan pada fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi 88 pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Utara.
Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi Komite Nusantara Creative Walk (NCW) Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) DPW Gekrafs Sumut di Ruang Kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (13/10/2026).
Audiensi itu diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Rudy Hendra Pakpahan. Selain membahas perlindungan hukum bagi pelaku usaha, pertemuan tersebut juga membicarakan persiapan puncak perayaan Hekrafnas 2026 melalui kegiatan Nusantara Creative Walk.
Nusantara Creative Walk Digelar di Medan
Sumatera Utara menjadi salah satu dari tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai tuan rumah puncak perayaan Hekrafnas 2026 di Indonesia.
Kegiatan Nusantara Creative Walk dijadwalkan berlangsung pada 23–24 Oktober 2026 di Gedung Pancasila, Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Dalam audiensi tersebut, DPW Gekrafs Sumut mengajukan permohonan dukungan kepada Kanwil Kemenkum Sumut untuk memfasilitasi layanan pendaftaran KI bagi 88 pelaku ekonomi kreatif.
Fasilitasi ini diharapkan membantu para pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas karya dan merek yang mereka miliki. Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat menjadi langkah penting untuk memperjelas kepemilikan serta melindungi aset kreatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan KI Dorong Daya Saing Usaha
Sinergi Kanwil Kemenkum Sumut dan Gekrafs Sumut diharapkan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Bagi pelaku ekonomi kreatif, karya dan merek bukan sekadar identitas usaha, melainkan aset yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, perlindungan hukum diperlukan agar hak atas karya maupun merek dapat diakui sesuai jenis kekayaan intelektual yang didaftarkan.
Kanwil Kemenkum Sumut menyambut baik inisiatif kolaborasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha kreatif lokal, mendorong inovasi, serta memperkuat kesadaran pelaku usaha untuk melindungi hasil karya mereka secara hukum.
Melalui rencana fasilitasi tersebut, 88 pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Utara berpeluang mendapatkan dukungan dalam proses pendaftaran KI sehingga karya dan merek usaha mereka memiliki perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

