Medan, Redaksisatu.id.batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengharmonisasi tujuh rancangan produk hukum Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kepastian hukum.
Rapat fasilitasi harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan peraturan daerah disusun secara tepat, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumut, Tongam Renikson Silaban, hadir bersama Tim Perancang. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dari Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bappedalitbang, Bapenda, dan BKPSDM.
Pembahasan mencakup pemantapan konsepsi, keselarasan norma hukum, serta ketepatan teknik penyusunan peraturan. Aspek tersebut menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, akuntabel, dan dapat dilaksanakan secara optimal.
Tujuh Rancangan Produk Hukum Dibahas
Dari tujuh rancangan yang diharmonisasi, satu merupakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Sementara itu, enam lainnya merupakan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang mengatur berbagai aspek pemerintahan dan pelayanan publik, yaitu:
- Tata cara pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
- Tata kelola kepegawaian digital Deli Serdang Sehat.
- Inovasi daerah.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Tata cara pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada pekerjaan konstruksi.
- Penyesuaian regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rancangan tersebut menyentuh sejumlah bidang penting, mulai dari administrasi kepegawaian, inovasi pemerintahan, hingga pengawasan pajak dan kebijakan keringanan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Masukan Hukum Jadi Bahan Penyempurnaan
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan masukan teknis dan saran penyempurnaan terhadap rancangan yang dibahas. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyusunan produk hukum daerah.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Penandatanganan ini menjadi bagian dari dokumentasi proses harmonisasi tujuh rancangan produk hukum tersebut.
Melalui harmonisasi ini, kualitas regulasi Kabupaten Deli Serdang diharapkan semakin baik. Penataan aturan yang selaras dengan ketentuan hukum diharapkan turut mendukung tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan aparatur, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berkepastian hukum. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

