Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara, Rabu, (17/09/25) bertempat di Aula Kantor KPU Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dimulai Pukul 14.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, S.Sos., yang turut didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara diantaranya: Abdillah, Burhan, Sulianto dan Tri Faith Gushendipo Manalu.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara mengucapkan terima kasih kepada semua peserta rapat koordinasi yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan pentingnya memahami aturan penggantian antar waktu dan bagaimana mekanismenya bagi para stakeholder terkait, seperti DPRD, Pemkab Batu Bara dan Bawaslu.
Usai dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Kegiatan Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Teknis Penyelenggaraan Sulianto dan Devisi Hukum dan Pengawasan, Burhan.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu: Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara beserta seluruh jajaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis, Sekwan yang diwakili oleh Herryawan, Kaban Kesbangpol Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Uliari Harahap serta Ketua dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Batu Bara.
Dilaporkan Kegiatan Rapat Koordinasi berjalan aman, tertib dan lancar yang ditutup dengan sesi berfoto bersama sebagai dokumentasi. (Supriadi Gugun).
Sumber: Divisi Humas KPU Kabupaten Batu Bara.

