PERMAK Minta Kejatisu Nonaktifkan Kajari Padang Sidempuan

Medan l Redaksisatu.Id.batubara

Dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan Ismail Fahmi Siregar mantan Kadis PMD Padang Sidempuan menuai kontroversi yang menyebabkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK-Su) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Rabu, 17 September 2025.

Aksi tersebut menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kedis PMD Padang Sidempuan itu.

Koordinator Aksi dan Sekaligus Ketua Umum PERMAK Sumut Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari. Menurutnya, Ismail telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.

Lebih lanjut diungkapkan Asril, uang yang diterima oleh Ismail bukan serta merta untuk dirinya akan tetapi dibagi bagi kepada pihak lain. Bahkan isunya jelas Asril, Ismail Fahmi Siregar melakukan bagi bagi uang semua itu atas perintah Walikota Padang Sidempuan yang berinisial IF.

Dalam orasinya, Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan berinisial Yz yang meminta uang sebesar Rp 350 juta dari mantan Kadis PMD Padang Sidempuan itu .

“Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, ada oknum jaksa justru memaksa Ismail mengubah BAP, untuk menghilangkan nama pejabat besar Pemko Padang Sidempuan termasuk nama Walikota,” teras Asril membeberkan.

Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian Negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, yakni para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dikabarkan, Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang diduga terlibat dalam pengutipan uang dari kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” tegas Asril lagi.

Aksi unjuk rasa ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejatisu, Joice V Sinaga, yaitu:

  1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar;
  2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi
    Dana Desa (ADD) Padang
    Sidempuan Tahun 2023;
  3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi;
  4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan YZ;
  5. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil
    Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya;
  6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Perwakilan Kejatisu Ibu Joice V Sinaga, menerima aspirasi tersebut, meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu Bapak Harli Siregar. Diakhir kegiatan
unjuk rasa, Asril Hasibuan berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Provinsi Sumatera Utara. (Red/Tim).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news