Gubernur Aceh Muzakir Manaf Minta kepada Bupati dan Wali Kota Segera Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Banda Aceh l Redaksisatu.Id.batubara

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Wali Kota Sabang, untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

Permintaan itu tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025, yang salinannya disampaikan kepada Awak Media pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Mualem mengatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya menertibkan maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya tambang emas yang tersebar di sejumlah kabupaten di Aceh.

“Hal ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam surat tersebut.

Gubernur menegaskan, penetapan WPR penting dilakukan untuk memberikan payung hukum dan kepastian lingkungan bagi aktivitas pertambangan rakyat agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun hukum.

Surat tersebut juga memuat sejumlah dasar hukum, antara lain Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 Undang Undang itu yang memberi kewenangan pemerintah daerah menetapkan wilayah pertambangan rakyat.

Dalam pelaksanaannya, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota mengusulkan lokasi WPR yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang beberapa diantaranya yakni: Pertama, memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai, Kedua memiliki cadangan mineral logam pada kedalaman maksimal 100 meter, Ketiga berada di endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba.

Kemudian keempat memiliki luas maksimal 100 hektare dan terakhir menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

Mualem juga menegaskan bahwa pengusulan WPR bertujuan memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dan berkelanjutan. (Red/Rel).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news